Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Kecewa: Dia Itu Residivis, Nyesek Banget
Isak tangis keluarga Arya Saputra, pelajar yang tewas oleh ASR alias Tukul pecah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor membacakan vonis
Terlihat dari status media sosial ayah Arya Saputra, keluarga tak terima dengan vonis 9 tahun penjara untuk Tukul.
"Ya Allah dd nyawa dd cuma dibayar 9 tahun di mana keadilan dunia ya Allah. Mudah-mudahan keadilan akhirat nanti yang akan menghukum Agi alias Tukul di neraka jahanam," tulis ayah Arya Saputra dalam status WhatsApp yang dibagikan @fbryntisalsa, Senin (12/6/2023).
Ngadu ke Bima Arya
ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan yang menewaskan pelajar SMK di Kota Bogor di vonis 9 tahun penjara.
Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (12/9/2023).
Bahkan, Tukul juga akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.
Tukul yang di vonis 9 tahun ini, keluarga Arya Saputra pun tak terima.
Setelah sidang putusan itu berakhir, mereka tampak menangis histeris di depan ruangan.
Keluarga Arya Saputra merasa tidak puas dengan putusan hakim yang mem vonis Tukul selama 9 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor, Daniel Mario mengungkapkan bahwa Tukul dihukum 9 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana.
"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK Kota Bogor di Yogyakarta, Ini Tampangnya
Putusan yang didapatkan Tukul lebih besar dari tuntutan JPU sebelumnya.
Beberapa hari lalu, JPU menuntut Tukul dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Tukul juga tak akan ditahan di wilayah Bogor.
Bahkan, ia juga akan menjalani pelatihan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Tukul akan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak di Kota Bandung," tambah Daniel.
"Dan pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal bina griya karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya. (Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)
Sumber: Tribunnews Bogor
4 Fakta Pemuda Tewas di Kontrakan Pacar di Cilincing Jakut: Korban Tantang Pelaku Karena Cemburu |
![]() |
---|
Bupati Bogor dan Pemkab Tangerang Sepakat Atasi Truk Tambang Parung Panjang |
![]() |
---|
Pembunuh Pemuda di Cilincing Jakut Sempat Ditampung Temannya Saat Kabur ke Bengkulu |
![]() |
---|
Rakercab SPPIB JAI 2025: Serikat, Manajemen, dan Federasi Sepakat Perkuat Daya Saing |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Kasus Pembunuhan di Cilincing Jakut, Paru-Paru Korban Kempes Akibat Tusukan 30 Cm |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.