Kamis, 2 Oktober 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

Ketua KNPB Tambrauw DPO, Polisi Ungkap Peran 3 Aktivis KNPB yang Kini Jadi Tersangka Kasus Makar

Tiga aktivis KNPB menjadi tersangka. Kini Polres Tambrauw segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ketua KNPB Tambrauw.

Penulis: Dewi Agustina
(TribunSorong)
18 aktivis KNPB ditangkap oleh Tim Gabungan TNI/Polri di wilayah Maybrat, Papua Barat Daya. Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengungkapkan pihaknya segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ketua KNPB Tambrauw. (TribunSorong) 

"Kami melakukan penangkapan saat mereka tengah melaksanakan pelantikan badan pengurus KNPB Wilayah Tambrauw," ujar Kabag Ops Polres Tambrauw AKP Putiho kepada TribunSorong.com melalui telepon, Sabtu (10/6/2023).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 16.00 WIT, oleh tim gabungan TNI-Polri.

Aparat selanjutnya membawa para pengurus KNPB menggunakan mobil Dalmas Polres Tambrauw.

"Memang kami mengamankan mereka beserta barang bukti berupa baju, sangkur dan lainnya di lokasi," ucapnya.

Para aktivis KNPB dibawa ke Polsek Moraid guna dimintai keterangan serta pengembangan.

"Kami sudah lakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada ke 18 orang tersebut agar mengetahui peran masing-masing," kata AKP Putiho.

Polisi Diminta Bebaskan Aktivis KNPB

Terpisah Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Ones Suhuniap mendesak polisi untuk segera membebaskan tiga aktivis KNPB Maybrat dan Tambrauw yang masih ditahan di Polres Maybrat, Papua Barat Daya.

Menurut Ones Suhuniap, penangkapan aktivis KNPB tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Penangkapan aktivis KNPB Maybarat dan KNPB Tambrauw itu kami menilai polisi salah menggunakan kewenangan dan melanggar undang-undang hak berekspresi setiap orang," kata Juru Bicara KNPB Pusat, Ones Suhuniap dikutip dari Tribun-Papua.com.

"Negara ini sebagai negara demokrasi undang-undang melindungi hak berekspresi politik bagian dari fungsi kontrol, tetapi juga hak politik bisa disampaikan secara terbuka," ujarnya.

Ones mengatakan polisi tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap aktivis melakukan kegiatan yang tidak merugikan orang lain.

Ones juga menanyakan alasan polisi melakukan penangkapan sewenang-wenang tanpa prosedur hukum karena polisi melakukan penakapan tanpa surat perintah penangkapan.

"Sangat tidak terpuji tindakan polisi adalah membawa senjata dan mengeluarkan tembakan di pemukiman rakyat menciptakan kondisi teramati dan mengganggu psikologi rakyat," kata dia.

Pernyataan Sikap KNPB

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved