Aksi Keji Suami di Bandung Habisi Istrinya Karena Tidak Mau Rujuk: Bungkus Mayat Dalam Plastik
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan Ali Nurdin sempat meminta rujuk dengan korban.
Opan Sutisna (44), Ketua RT 02, mengatakan, awalnya warga mencium bau tak sedap di sekitar kontrakan.
Warga, kata dia, kemudian meminta ketua RT bersama pemilik kontrakan untuk membuka kamar tersebut.
"Jadi, awalnya ketahuan sama anak-anak itu karena tercium bau, tadi pagi. Terus laporan ke RT, kita pinjam kuncinya ke Pak Sugeng pemilik kontrakannya," ujar Opan.
Saat dibuka, kata dia, terdapat bungkusan plastik besar. Warga dan pemilik kontrakan saat itu tidak ada yang berani membuka bungkusan tersebut.
"Terus laporan ke polisi," katanya.
Baca juga: Berniat Cari 7 Orang Hilang, Polisi Meksiko Justru Temukan 45 Tas Berisi Mayat di Jurang
Bungkusan tersebut, kata dia, kemudian dibuka oleh pihak kepolisian. Bungkusan itu ternyata mayat berjenis kelamin perempuan.
"Saya lihat bungkusannya warna putih, posisinya kayak tertelungkup, tidak ada darah sih," ucapnya.
Menurut Opan, kontrakan tersebut baru dihuni sekitar satu bulan. Namun, penghuni kontrakan tersebut belum melaporkan ke pihak RT/RW.
"Orangnya juga tertutup jarang keluar bersosialisasi ke masyarakat," katanya. (*)
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul INI TAMPANG Pelaku Pembunuhan di Perempuan Dibungkus Plastik di Cijerah Bandung, Diringkus di Jambi
dan
Mayat Terbungkus Plastik di Cijerah Bandung Ternyata Korban Aksi Suami Sendiri, Ini Penyebabnya
Sumber: Tribun Jabar
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.