Rabu, 1 Oktober 2025

Cerita Warga Dapat Ganti Rugi Proyek Bendungan Bener: Ada yang Ingin Beli Mi Ayam hingga Kebun Sawit

Berikut cerita warga mendapatkan ganti rugi lantaran lahan miliknya terdampak proyek Bendungan Bener.

Kolase Tribunnews.com: TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini dan KOMPAS.com/Dok BPN Purworejo
Warga Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang menerima uang ganti rugi dari proyek Bendungan Bener. Ada yang ingin beli mi ayam hingga sudah punya kebun sawit. 

Beli lahan sawit

Warga Purworejo menerima ganti rugi lahan kurang dari Rp 200.000.
Warga Purworejo menerima ganti rugi lahan kurang dari Rp 200.000. (KOMPAS.com/Dok BPN Purworejo)

Cerita lain datang dari Sarmugi (60), warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Sarmugi diketahui telah mendapatkan proses pencairan uang gati rugi selam dua kali.

Pertama ia mendapatkan ganti rugi dari 4 bidang tanahnya yang dihargai Rp5 miliar.

Sementara pencarian kedua dia hanya mendapat Rp 18 juta.

"Cuma dapat sedikit belum tahu buat apa. Yang terkena 24 meter, itu pun tanah sisa," kata Sarmugi, Senin, dikutip dari TribunJogja.com.

Sarmugi melanjutkan, dirinya sudah menggunakan uangnya untuk membeli lahan sawit di Kalimantan Tengah.

Sementara, sisanya dibagikan ke anak-anaknya.

Sarmugi mengaku membeli lahan sawit Rp400 juta per hektar.

Ia juga sudah mendapatkan keuntungan Rp 5 juta per bulan dari bisnis barunya.

"Sudah saya bagi ke anak dan dibelikan lahan kebun sawit seluas 4 hektare di Kalimantan Tengah. Kebetulan di sana ada kenalan," imbuhnya.

Baca juga: Tanahnya Tergilas Proyek Jalan Tol, Seorang Warga Senden Klaten Terima Uang Ganti Rugi Rp 5 Miliar

Kata Badan Pertanahan Nasional

Sarmugi (60), warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang mendapatkan UGR senilai Rp18 juta dari lahan seluas 24 meter persegi, Senin (5/6/2023).
Sarmugi (60), warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang mendapatkan UGR senilai Rp18 juta dari lahan seluas 24 meter persegi, Senin (5/6/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini)

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto, memberikan penjelasannya.

Ia membenarkan Ismail merupakan penerima uang ganti rugi terkecil.

"Ya benar, Pak Ismail dapat Rp 195.930 karena lahannya yang terdampak hanya 2 meter."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved