ASN di Sumatera Utara Dibunuh di Ladang, Polisi: Pelaku Reflek Lakukan Penikaman
AKP Rismanto mengatakan, pelaku merasa refleks melakukan penikaman itu saat bertemu dengan korban.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi Pembunuhan - Berikut ini kabar terbaru soal pembunuhan ASN bernama Tony Edison yang bertugas di Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara.
Korban pun mendapatkan luka di bagian dada dan perut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang Kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku ini merasa reflek ya, melakukan penikaman itu saat bertemu dengan korban."
"Namun kami masih mencari fakta lainnya apabila memungkinkan penambahan ancaman hukuman bagi si pelaku," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alvi Syahrin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.