Jumat, 3 Oktober 2025

ASN di Sumatera Utara Dibunuh di Ladang, Polisi: Pelaku Reflek Lakukan Penikaman

AKP Rismanto mengatakan, pelaku merasa refleks melakukan penikaman itu saat bertemu dengan korban.

TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi Pembunuhan - Berikut ini kabar terbaru soal pembunuhan ASN bernama Tony Edison yang bertugas di Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara. 

Korban pun mendapatkan luka di bagian dada dan perut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang Kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku ini merasa reflek ya, melakukan penikaman itu saat bertemu dengan korban."

"Namun kami masih mencari fakta lainnya apabila memungkinkan penambahan ancaman hukuman bagi si pelaku," bebernya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alvi Syahrin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved