Sabtu, 4 Oktober 2025

Babak Baru Kasus Dugaan Perselingkuhan Eks Wakapolres Binjai, Pelapor Dilaporkan Balik

Pelapor eks Wakapolres Binjai dilaporkan balik lantaran dianggap menyebarkan berita hoaks dan mencemarkan nama baik.

Editor: Daryono
(Istimewa)
Wakapolres Binjai Nonaktif, Kompol Agung Basuni dilaporkan ke Propam terkait dugaan perselingkuhan. Namun kini laporan dugaan perselingkuhan itu dicabut. (Istimewa) 

Joni mengungkapkan dugaan adanya perselingkuhan telah terjadi sejak tahun 2021 ketika Kompol Agung menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.

Ia menduga Agung mendekati Luki saat sosialisasi vaksin Covid-19.

Pertemuan inilah yang membuat Joni menduga perselingkuhan terjadi antara istrinya dan Kompol Agung.

Baca juga: Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni Diduga Selingkuh, Lolos dari Pidana karena Laporan Dicabut

Alhasil, Joni mengungkapkan dirinya mengetahui adanya dugaan perselingkuhan pada April 2023.

Joni mengatakan dia mengetahui hal tesebut saat menemukan bukti foto tidak senonoh Kompol Agung dari ponsel sang istri.

"Chat dari pagi ada seks, sampai dia nunjukan organ di video call.Pengakuan ada, video ada," katanya.

Namun, secara tiba-tiba, Joni justru mencabut laporannya tersebut dan menganggap dugaan perselingkuhan antara istrinya dan Kompol Agung merupakan salah paham.

Kompol Agung Dicopot

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyampaikan Kompol Agung Basuni telah dicopot dari jabatan Wakapolres Binjai.

"Wakapolres Binjai dinonaktifkan dari jabatannya," ungkap Hadi, Kamis (25/5/2023) dikutip dari Tribun Medan.

Mengenai JN yang mencabut laporan, Hadi menyebut belum dapat dipastikan alasannya.

"Kemarin pihak pelapor mencabut laporannya dan memaafkan prilaku terlapor," ujar Hadi.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Hadijono, menyebut kelakuan Kompol Agung Basuni telah mempermalukan citra Polri.

Baca juga: Wakapolres Binjai yang Dilaporkan Berselingkuh Bebas dari Jerat Hukum: Laporan Dicabut

Sehingga, Kompol Agung Basuni harus ditindak tegas.

Kombes Dudung mengatakan, kemungkinan pemecatan tergantung dari hasil sidang kode etik terhadap Kompol Agung Basuni.

Menurutnya, pihaknya sudah mengantongi bukti rekaman, percakapan hingga foto, terkait dugaan perselingkuhan itu.

“(pemecatan) itu nanti hasil sidang. Fakta di persidangan bagaimana nanti diungkap,” ujarnya, Sabtu (27/5/2023).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved