Jumat, 3 Oktober 2025

Pemuda di Tulungagung Jatim Jadi Tersangka Karena Ancam Majikan Pacarnya

PAM tidak terima karena melihat kedekatan pacarnya dengan majikan pacarnyam MN (28).

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi - PAM (22) seorang pemuda asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi karena mengancam majikan pacarnya 

Saat ini PAM ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami himbau, jangan selesaikan masalah dengan kekerasan karena malah merugikan diri sendiri," pungkas Anshori.

Penulis: David Yohanes

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terbakar Api Cemburu, Pemuda Tulungagung Todongkan Pisau ke Majikan Pacarnya: Ending Dibui

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved