Menipu dengan Modus Jual Tanah Kapling, Seorang Pria di Tulungagung Raup Lebih dari Rp300 Juta
Seorang pria di Tulungagung, Jawa Timur tipu sejumlah korban dengan modus jual beli tanah kavling.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini.
"Setelah alat bukti cukup, kami lakukan gelar perkara untuk menetapkan NK sebagai tersangka," tegas Anshori.
Polisi menyita barang bukti, antara lain 4 lembar surat perjanjian jual beli tanah kavling, 4 lembar surat pembatalan penjualan tanah kavling, 5 lembar kuitansi dan uang Rp 5 juta.
Penyidik menjerat NK dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Surya.co.id, David Yohanes)
Sumber: Surya
Kenali 4 Jenis Penipuan di WhatsApp, Termasuk Menyamar Jadi Orang Lain |
![]() |
---|
Merasa Ditipu, 2 Publik Figur Ini Gaungkan Tagar Boikot Lisa Mariana |
![]() |
---|
Ayu Aulia Beri Wejangan untuk Lisa Mariana yang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penipuan |
![]() |
---|
Dilaporkan Teman Sesama Model atas Dugaan Penipuan, Lisa Mariana Santai: Udah Biasa |
![]() |
---|
Bermodal Foto Orang Lain, Siska Gasak Uang Pria Garut lewat Instagram, Ngaku untuk Berobat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.