Kamis, 2 Oktober 2025

Menipu dengan Modus Jual Tanah Kapling, Seorang Pria di Tulungagung Raup Lebih dari Rp300 Juta

Seorang pria di Tulungagung, Jawa Timur tipu sejumlah korban dengan modus jual beli tanah kavling.

Kontan/Muradi
Ilustrasi penipuan - Seorang pria di Tulungagung, Jawa Timur tipu sejumlah korban dengan modus jual beli tanah kavling. 

Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini.

"Setelah alat bukti cukup, kami lakukan gelar perkara untuk menetapkan NK sebagai tersangka," tegas Anshori.

Polisi menyita barang bukti, antara lain 4 lembar surat perjanjian jual beli tanah kavling, 4 lembar surat pembatalan penjualan tanah kavling, 5 lembar kuitansi dan uang Rp 5 juta.

Penyidik menjerat NK dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Surya.co.id, David Yohanes)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved