Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tangkap 2 Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok yang Lecehkan Santriwati

Keduanya yakni LMI menjabat sebagai salah satu ketua yayasan dan HSN menjabat sebagai pimpinan Ponpes.

Editor: Erik S
Net
Ilustrasi - Polisi menangkap dua pimpinan pondok pesantren pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari dua tempat kejadian perkara.

Yakni baju, rok, jilbab, bra dan celana dalam.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara menuturkan, sesuai amanat Kapolda, kasus seperti ini harus ditangani dengan tegas dan tuntas.

Dua pelaku petinggi ponpes akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penulis: Jimmy Sucipto

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dua Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati dengan Rayuan Surga Ditangkap Polda NTB

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved