Polisi Tangkap 2 Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok yang Lecehkan Santriwati
Keduanya yakni LMI menjabat sebagai salah satu ketua yayasan dan HSN menjabat sebagai pimpinan Ponpes.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari dua tempat kejadian perkara.
Yakni baju, rok, jilbab, bra dan celana dalam.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara menuturkan, sesuai amanat Kapolda, kasus seperti ini harus ditangani dengan tegas dan tuntas.
Dua pelaku petinggi ponpes akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Penulis: Jimmy Sucipto
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dua Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati dengan Rayuan Surga Ditangkap Polda NTB
Sumber: Tribun Lombok
Juli-September Polda Metro Jaya Tetapkan 2.318 Tersangka Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Update Tragedi Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny: 86 Orang Diselamatkan, 1 Tewas |
![]() |
---|
Insiden Robohnya Bangunan Pondok Pesantren di Sidoarjo, BNPB: Tim Gabungan Lanjutkan Evakuasi |
![]() |
---|
Santri Cerita Detik-detik Ambruknya Musala Ponpes di Sidoarjo yang Menelan 1 Korban Jiwa |
![]() |
---|
Ambruknya Bangunan Ponpes di Sidoarjo Menelan 1 Korban Jiwa dan 86 Orang Luka-luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.