Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2024

DKPP Berhentikan Komisioner KPU Pangkep Rohani Buntut Kasus Pelemparan Vas Bunga

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Rohani, Komisioner KPU Pangkep buntut kasus pelemparab vas bunga yang terjadi beberapa waktu lalu.

Editor: Dewi Agustina
KPU Provinsi Maluku
Logo KPU (Komisi Pemilihan Umum) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Rohani, Komisioner KPU Pangkep. 

Diketahui, konflik antar Rohani dan Aminah bermula pada 2 Januari 2023 lalu.

Peristiwa ini terjadi saat rapat rutin internal mingguan yang diikuti Ketua KPU Pangkep Burhan, serta tiga komisioner KPU, Saiful Mujib, Saharudin Hafid dan Aminah.

Setelah berselang 10 menit, Rohani masuk ke dalam ruang rapat dan langsung duduk di hadapan Aminah.

Dari hasil rapat dilaporkan Ketua KPU Burhan, Rohani seolah tidak menerima hasil rapat dan langsung memukul meja.

Kemudian Aminah pun ikut memukul meja.

Secara tiba-tiba Rohani melemparkan vas bunga ke arah Aminah hingga mengenai wajah dan mengakibatkan luka robek pada pelipis.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Buntut Pelemparan Vas Bunga, Komisioner KPU Pangkep Diberhentikan DKPP

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved