Selasa, 7 Oktober 2025

Tanggapan Kejaksaan Negeri Gunungkidul soal Vonis Mati 2 Terdakwa Pembunuhan Wanita Hamil

Eko Ronggo Waskito atau ERW (24) dan Agus Ariyono atau AA (36) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul

TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. 

Kedua terdakwa juga diketahui menjual barang milik korban untuk menghilangkan jejak, yang membuat vonisnya jadi lebih berat.

Herman mengatakan pihaknya belum memutuskan tindaklanjut dari vonis tersebut.

Sebab keputusan JPU bergantung pada sikap dari kedua terdakwa.

Apalagi EW dan AA diberi hak untuk menolak putusan hakim.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kejari Gunungkidul Nilai Vonis Terdakwa Pembunuhan RN Sesuai Tuntutan

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved