Kamis, 2 Oktober 2025

Pengemudi Bus Sekolah di Aceh Barat Daya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Modus operandi tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara bujuk rayu, pemaksaan dan aksi telah dilakukan 5 kali 

Editor: Eko Sutriyanto
ist
ilustrasi pencabulan - Pria berinisial EF (33) yang sehari-hari bekerja sebagai supir bus sekolah tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan penumpang bus sekolah yang dikemudikan pelaku  

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Taufik Zass

TRIBUNNEWS.COM, ACEH -  Pria berinisial EF (33) yang sehari-hari bekerja sebagai supir bus sekolah tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban merupakan penumpang bus sekolah yang dikemudikan. 

Waka Polres Abdya, Kompol Asyhari Hendri SH MM didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim terungkap, sesuai keterangan korban, kejadian pemerkosaan yang dilakukan pelaku EF terjadi sebanyak lima kali. 

"TKP dan waktu kejadian, yakni pada bulan Maret 2023 sampai awal bulan Mei 2023, di Desa Alue Rambot dan Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Abdya,” kata Kompol Asyhari saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/5/2023),

Sedangkan modus operandi tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara bujuk rayu dan pemaksaan. 

Hasil pemeriksaan, aksi pencabulan ini sudah dilakukan pria tersebut sejak Maret hingga awal bulan Mei 2023. 

Baca juga: Tunangan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pernikahan Gadis Ini Dilakukan di Masjid Mapolres Ngawi

"Sesuai keterangan yang kita terima, aksi pemerkosaan ini sudah dilakukan berulang-ulang, bahkan sampai 5 kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dalam rentan waktu Maret hingga awal Mei 2023," sebutnya.

Waka Polres juga menerangkan, pelaku yang merupakan tenaga honorer di Dinas Perhubungan Abdya ini sudah menikah dan memiliki satu orang anak.

"Motifnya sedang kita dalami kembali karena tersangka masih berbelit-belit dalam memberi keterangan," jelas Waka Polres. 

Ada pun pasal yang dipersangkakan, lanjut Waka Polres, yakni Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Di mana setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan uqubat cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali. 

"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bukan, paling lama 200 bulan,” urai dia.

“Untuk selanjutnya, kita tunggu perkembangan dari Sat Reskrim," jelas Kompol Asyhari Hendri, SH, MM. 

Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh sopir bus sekolah berinisial EF (33), terhadap anak di bawah umur yang merupakan penumpang bus sekolah yang disopirinya, di aula Mapolres setempat, Rabu (17/5/2023).
Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh sopir bus sekolah berinisial EF (33), terhadap anak di bawah umur yang merupakan penumpang bus sekolah yang disopirinya, di aula Mapolres setempat, Rabu (17/5/2023). (Serambi Indonesia)

Tersangka yang turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut kepada wartawan mengaku kasus pencabulan itu awalnya dilakukannya di dalam bus, selanjutnya di rumah korban.

"Bukan lima kali, cuma tiga kali. Pertama di dalam bus, kemudian di rumah anak itu," kilahnya.(*) 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Fakta Kasus Sopir Cabuli Anak di Bawah Umur, Dilakukan Berulangkali dalam Bus Sekolah Korban Dipaksa

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved