4 Fakta Tuntutan Mati untuk In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang
Terdakwa In Dragon dituntut hukuman mati atas pemerkosaan dan pembunuhan Nia, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Tuntutan hukuman mati resmi dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa In Dragon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (8/7/2025).
In Dragon merupakan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), seorang gadis penjual gorengan yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Tuntutan ini menjadi sorotan publik karena mengungkap sejumlah fakta memilukan sekaligus mengejutkan di balik kasus tragis tersebut.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Notaris Asal Bogor Ternyata Sopir Korban, Pelaku Bekerja Sebagai Freelance
Berikut empat fakta utama terkait tuntutan pidana mati terhadap In Dragon:
1. Perbuatan Sadis dan Tak Berperikemanusiaan
Menurut JPU Bagus Priyonggo, kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong sangat keji dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
In Dragon tidak hanya memperkosa Nia saat dalam keadaan tak sadarkan diri, tetapi juga menyiksa, menyeret, dan membuang jasad korban ke sungai dalam keadaan tanpa busana.
"Perbuatan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan. Ini bukan sekadar pembunuhan biasa, tapi pembunuhan berencana yang disertai kekerasan seksual brutal," ujar Bagus usai persidangan.
2. Rekam Jejak Kriminal yang Panjang
Tuntutan hukuman mati diperberat oleh rekam jejak terdakwa yang sudah berkali-kali tersandung kasus hukum.
In Dragon sebelumnya pernah dihukum atas kasus pencabulan (2014), kasus narkotika (2016), dan pencurian.
"Rekam jejak terdakwa dalam sejumlah kejahatan menjadi alasan pemberat kami menjatuhkan hukuman mati," tegas JPU.
3. Berbelit dan Tak Pernah Minta Maaf
Salah satu fakta yang memberatkan adalah sikap tidak kooperatif terdakwa selama persidangan. Ia memberikan keterangan yang berbelit, bahkan menuduh penyidik melakukan intimidasi tanpa bukti kuat.
Lebih dari itu, hingga sidang pembacaan tuntutan, tidak ada permintaan maaf, baik dari In Dragon maupun keluarganya kepada keluarga korban.
Sumber: Tribun Padang
Teror Anjing Liar Gigit 11 Warga Padang Pariaman dalam Dua Malam Berturut-Turut |
![]() |
---|
Tetangga Immanuel Ebenezer Kaget Wamenaker Kena OTT KPK: Dulu Sesumbar Koruptor Harus Ditembak Mati |
![]() |
---|
Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Anas dan Noel yang Berujung di KPK |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi, Dirjenpas: yang Tidak Dapat Hanya Hukuman Mati dan Seumur Hidup |
![]() |
---|
Nyawa Kopda Bazarsah, 2 Polisi dan Penjahat Kampung In Dragon bakal Berakhir di Regu Tembak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.