Selasa, 7 Oktober 2025


4 Fakta Tuntutan Mati untuk In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang

Terdakwa In Dragon dituntut hukuman mati atas pemerkosaan dan pembunuhan Nia, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Editor: Glery Lazuardi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
TUNTUTAN MATI UNTUK IN DRAGON - Terdakwa In Dragon mendengarkan tuntutan pidana mati di ruang sidang Cakra, PN Pariaman, Selasa (8/7/2025). Ia diadili atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. (TribunPadang.com/Panji Rahmat) 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Tuntutan hukuman mati resmi dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa In Dragon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (8/7/2025). 

In Dragon merupakan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), seorang gadis penjual gorengan yang menjadi tulang punggung keluarganya.

Tuntutan ini menjadi sorotan publik karena mengungkap sejumlah fakta memilukan sekaligus mengejutkan di balik kasus tragis tersebut.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Notaris Asal Bogor Ternyata Sopir Korban, Pelaku Bekerja Sebagai Freelance

Berikut empat fakta utama terkait tuntutan pidana mati terhadap In Dragon:

1. Perbuatan Sadis dan Tak Berperikemanusiaan

Menurut JPU Bagus Priyonggo, kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong sangat keji dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

In Dragon tidak hanya memperkosa Nia saat dalam keadaan tak sadarkan diri, tetapi juga menyiksa, menyeret, dan membuang jasad korban ke sungai dalam keadaan tanpa busana.

"Perbuatan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan. Ini bukan sekadar pembunuhan biasa, tapi pembunuhan berencana yang disertai kekerasan seksual brutal," ujar Bagus usai persidangan.

2. Rekam Jejak Kriminal yang Panjang

Tuntutan hukuman mati diperberat oleh rekam jejak terdakwa yang sudah berkali-kali tersandung kasus hukum.

In Dragon sebelumnya pernah dihukum atas kasus pencabulan (2014), kasus narkotika (2016), dan pencurian.

"Rekam jejak terdakwa dalam sejumlah kejahatan menjadi alasan pemberat kami menjatuhkan hukuman mati," tegas JPU.

3. Berbelit dan Tak Pernah Minta Maaf

Salah satu fakta yang memberatkan adalah sikap tidak kooperatif terdakwa selama persidangan. Ia memberikan keterangan yang berbelit, bahkan menuduh penyidik melakukan intimidasi tanpa bukti kuat.

Lebih dari itu, hingga sidang pembacaan tuntutan, tidak ada permintaan maaf, baik dari In Dragon maupun keluarganya kepada keluarga korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved