Pegawai Disdikbud Karanganyar jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer, Penyedia Jasa Diamankan
Pegawai Disdikbud Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan komputer untuk SD. Selain itu penyedia jasa juga jadi tersangka.
Editor:
Abdul Muhaimin
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi komputer sekolah. Kasus korupsi pengadaan komputer SD terjadi di Karanganyar, Jawa Tengah. Tribunnews/Jeprima
"Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ucap dia.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 ayat (1) .
Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Kami awalnya sudah menyampaikan ke instansi terkait dan saat ini baru sedang proses koordinasi," pungkas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.