Masih Ingat Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil 7 Bulan di Jogja, Kini Divonis Mati
Berikut ini kabar terbaru soal pembunuhan wanita hamil 7 bulan yang mayatnya dibuang di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Yogyakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dua terdakwa kasus pembunuhan wanita hamil yang mayatnya dibuang di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, DI Yogyakarta pada akhir 2022 lalu? Kini keduanya divonis mati.
Dua terdakwa bernama Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.
Keduanya dinyatakan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,"kata Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan yang didampingi oleh hakim anggota Imam Santoso dan Aditya Widyatmoko saat sidang putusan yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).
Mengutip TribunJogja.com, pembunuh RN (25) yang sedang hamil tujuh bulan tersebut dituntun hukuman mati oleh JPU.
Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang di PN Wonosari, akhir bulan Maret 2023 lalu.
Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswi Hamil di Pantai Ngrawe Terkuak, Caranya Habisi Nyawa Korban Begitu Sadis
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat.
"Ini merupakan sidang lanjutan terkait kasus ini," kata Herman memberikan keterangannya.
Tuntutan hukuman mati tersebut diberikan dengan beberapa pertimbangan.
Satu di antaranya, pembunuhan terhadap RN dinilai sadis, karena membunuh ibu hamil sehingga membuat 2 orang meninggal dunia.
Kemudian, salah satu terdakwa juga pernah melakukan upaya pembunuhan terhadap korban.
"Tuntutan ini juga disesuaikan dengan program perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.
Masih dari TribunJogja.com, Kapolres Gunungkidul juga menyampaikan, ERW dan AA terancam hukuman mati, karena RN sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.
ERW membunuh RN karena korban menolak untuk menggugurkan kandungan.
"RN dibunuh dengan cara dilempar dari atas tebing Pantai Kukup pada 14 November 2022 dini hari, lalu jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe keesokan harinya," ujar Edy.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Kedua Pelaku Divonis Hukuman Mati
UNS Angkat Bicara
Diketahui, Eko Ronggo Waskito merupakan mahasiwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada saat melakukan tindak pembunuhan RN.
ERW juga telah dikeluarkan dari UNS setelah terbukti melakukan tindak pembunuhan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Kode Etik Mahasiswa UNS, Sunny Ummul Firdaus.
Ia mengatakan, sebelum divonis mati, UNS telah melakukan sejumlah langkah klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Mengutip TribunSolo.com, dari hasil klarifikasi tersebut, UNS mengambil keputusan untuk mengeluarkan ERW.
Baca juga: Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul
"Jauh sebelum ada vonis, karena kita sudah melihat ada beberapa informasi yang sudah kita dapatkan secara valid, melihat tuntutan yang diajukan, itu kita sudah melihat ada pelanggaran etik yang cukup berat," ujar Sunny via telepon, Selasa (16/5/2023) sore.
Pihak UNS juga menyerahkan semua uruhan hukum ke pihak berwenang.
"Kalau mengikuti proses sidangnya, tidak, karena itu urusan pidana kami serahkan kepada pihak berwajib," tambah Sunny.
Kewenangan Majelis Kode Etik UNS juga hanyua sebatas status ERW sebagai mahasiswa.
"Kami dari majelis kode etik hanya berbicara mengenai sanksi etik yang mestinya dikeluarkan untuk mahasiswa yang patut diduga melakukan tindak pidana," terang Sunny.
Sunny juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan akademika untuk menaati peraturan yang ada, agar hal serupa tidak terjadi.
"Sebenarnya kita memilahkan dua, kasus etik dan kasus hukum. Untuk kasus hukum sebenarnya seluruh civitas akademika dianggap tahu bahwa mana-mana dianggap pelanggaran hukum," katanya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja.com, Hari Susmayanti)(TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.