Mahasiswa UNS Divonis Mati Karena Bunuh Wanita Hamil, Begini Respons Kampus
Pihak UNS telah mengambil keputusan mengeluarkan Eko Ronggo sebagai mahasiswa.
Tidak hanya itu saja, pihak UNS juga terus menggalakkan sosialisasi terkait aturan-aturan untuk civitas akademika.
"Untuk pelanggaran etiknya, kita melakukan sosialiasi secara masif jangan sampai civitas akademika melakukan pelanggaran hukum yang otomatis di dalamnya ada pelanggaran etik," sebutnya.
"Dan termasuk juga pelanggaran etik dihindari melihat peraturan Senat Akademik no 17 tahun 2021 karena pelanggaran etik bisa terjadi walau tidak ada pelanggaran hukum," pungkasnya.
Baca juga: Alasan Dua Pelaku Pembunuhan di Gunungkidul Divonis Hukuman Mati, Korban Wanita Hamil 7 Bulan
Sebagai informasi Eko Ronggo Waskito (27) mahasiswa Fakultas Keolahragaan UNS dan Agus Ariyono (37) terdakwa kasus pembunuhan wanita hamil yang mayatnya dibuang di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul pada November 2022 silam, kini divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari.
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Keputusan UNS untuk Mahasiswanya yang Divonis Mati: Sebelum Vonis, ERW Sudah Dikeluarkan
Sumber: TribunSolo.com
Cemburu Lihat Foto dengan Pria Lain, Remaja 16 Tahun di Jakarta Timur Tega Bunuh Kekasih |
![]() |
---|
Remaja yang Bunuh Kekasihnya Karena Cemburu Buta jadi Tersangka, Pelaku Dititipkan di Panti Sosial |
![]() |
---|
Peran Satu Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Masih Buron, Total Ada 16 Tersangka |
![]() |
---|
Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant, Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House |
![]() |
---|
Tersangka EG Masih Buron, Perannya Membuntuti Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.