Jumat, 3 Oktober 2025

Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Kasus Praktik Aborsi, Pasien Diperiksa Jadi Saksi

Seorang dokter gigi, I Ketut AW (53) ditetapkan jadi tersangka atas kasus praktik aborsi, Senin (8/5/2023).

Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W
I Ketut AW (53), dokter gigi yang jadi tersangka aborsi kepada ribuan pasiennya saat diamankan Polda Bali. Berikut sosok dari tersangka. 

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Bali," tutupnya.

I Ketut AW (53) - Dokter Gigi Jadi Tersangka Aborsi, Polda Bali Periksa 3 Saksi, Kelian Sebut Isunya Sudah Lama Santer
I Ketut AW (53) - Dokter Gigi Jadi Tersangka Aborsi, Polda Bali Periksa 3 Saksi, Kelian Sebut Isunya Sudah Lama Santer (Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W)

Baca juga: Sosok Dokter Gigi I Ketut AW, Lakukan Aborsi ke 1.338 Pasien, Mengaku Belajar Secara Autodidak

Pasien Masih Saksi

Kendati Ketut AW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian, status pasiennya masih sebatas saksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat dihubungi Tribun Bali pada Selasa 16 Mei 2023.

“Belum ada (peningkatan status pasien). Pasien masih dijadikan saksi,” ungkap AKBP Nanang Prihasmoko kepada Tribun Bali.

Pasalnya, Polda Bali telah memeriksa 3 saksi dalam kasus praktik aborsi tersebut.

Ketiga saksi tersebut yakni pembantu, pasien, dan pacar pasien.

Kini, Polda Bali tengah melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas untuk selanjutnya dikirim ke pihak Kejaksaan.

“Saya laksanakan proses penyidikan untuk dikirim ke Jaksa,” pungkas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.

Dikonfirmasi terpisah, Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Baca juga: Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi, Tak Ada Warga yang Tahu Pelaku Beraksi di Rumah

Disinggung soal kemungkinan tersangka lain, AKBP Ranefli tak dapat berbicara banyak lantaran kasus tersebut tengah didalami pihaknya.

“Kita masih terus lakukan pendalaman dan penyelidikan secara kontinyu terkait bukti-bukti yang kita temukan. Termasuk untuk memastikan kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.”

“Kita tunggu perkembangan penyidikannya. saya belum berani mendahului,” pungkas Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra pada Selasa 16 Mei 2023.

Praktik Aborsi sejatinya telah diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan setiap orang dilarang melakukan aborsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved