Senin, 6 Oktober 2025

Kades yang Jadi Tersangka Kasus Perzinahan Belum Ditahan, Pelapor: Berharap Hukum Bisa Ditegakkan

Pelapor pelaku perzinahan di Sumut kecewa karena tersangka masih belum ditahan hingga kini.

IST
Ilustrasi - Pelapor pelaku perzinahan di Sumut kecewa karena tersangka masih belum ditahan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum kepala desa, AMRS (38) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinahan.

AMRS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena telah berhubungan dengan SKN (30), warganya sendiri di Desa Silau Dunia, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Tersangka sendiri dilaporkan oleh Y, suami SKN, ke Polres Sergai.

Diketahui, AMRS membawa SKN ke sebuah penginapan.

Namun, kini pelapor kecewa, karena AMRS masih belum ditahan.

"Belum ditahan, malah tiap hari jumpa sama dia, di kantin kebun yang tidak jauh dari rumah saya. Hampir tiap hari ketemu, ya seolah dia tidak bersalah gitu," ujar Y.

Baca juga: Kejaksaan Periksa Oknum Jaksa Nakal Berinisial EKT Pelaku Pemerasan di Sumatera Utara

Y pun merasa Kades tersebut tak bersalah, meskipun telah ditetapkan tersangka.

Ia juga mengetahui hubungan terlarang antara AMRS dan SKN dari pengakuan istrinya.

Y mengaku, masih tiap hari bertemu AMRS.

"Ya tiap hari ketemu kan terganggu juga, seolah dia tidak bersalah. Saya kecewa juga kenapa terlalu lama begini prosesnya," kata Y.

Kasus dugaan perselingkuhan antara AMRS dan SKN telah dilaporkan ke Polres Sergai sejak Desember 2022 lalu.

Selain AMRS, polisi juga telah menetapkan SKN sebagai tersangka.

Y pun berharap agar Polres Sergai melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Kalau saya berharap agar segera ditahan, agar hukum bisa ditegakkan apalagi saya sebagai korban dalam hal ini," ujar Y.

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (holland-cpas)

Baca juga: Pihak Penyebar Isu Christian Sugiono Selingkuh dengan Hana Hanifah Minta Maaf, Akui Salah

Kata Kejaksaan

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved