Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Umur 60 Tahun di Buleleng Cabuli ABG, Korban Diancam Jika Tak Menuruti Kehendak Pelaku

Cerita pilu bermula saat orangtua korban meminta pelaku agar korban bisa disembuhkan oleh pelaku yang diketahui sebagai seorang dukun

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi rudapaksa- I Ketut Tarsa (60) ditangkap Satuan Reskrim Polres Buleleng lantaran menyetubuhi seorang pasiennya yang masih di bawah umur hingga sebanyak enam kali 

Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani

TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - I Ketut Tarsa (60) ditangkap Satuan Reskrim Polres Buleleng lantaran menyetubuhi seorang pasiennya yang masih di bawah umur hingga sebanyak enam kali. 

Tersangka Ketut Tarsa menyetubuhi korban berinisial NK asal Kabupaten Bangli sejak Desember 2022 lalu kala korban berumur 17 tahhun.

Aksi dilakukan saat orangtua korban meminta pelaku yang dikenal sebagai dukun menyembuhkan korban.

Bukannya diobat NK justru digagahi. 

Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng, IPDA  I Ketut Yulio Saputra ditemui Sabtu (13/5) mengatakan, cerita pilu bermula saat orangtua korban yang memang kenal dekat dengan tersangka,meminta bantuan agar sang anak dapat disembuhkan.

Sebab korban diyakini mengalami sakit non medis dan suka membantah omongan orangtua. 

Baca juga: Rumah di Sukabumi yang Diduga Milik Dukun Santet Dirusak Massa, Polisi Redam Emosi Warga

Atas permintaan tersebut, tersangka pun mendatangi rumah korban di Bangli.

Saat melakukan pengobatan dengan teknik mediasi, tersangka memegang alat vital korban hingga menyetubuhinya.

Agar aksi bejatnya tidak diketahui, tersangka meminta agar pengobatan dilakukan di ruang tertutup dan tidak boleh diikuti oleh keluarga korban. 

Polisi menunjukan tersangka I Ketut Tarsa seorang dukun asal Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang nekat menyetubuhi seorang pasiennya hingga enam kali, Sabtu (13/5)
Polisi menunjukan tersangka I Ketut Tarsa seorang dukun asal Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang nekat menyetubuhi seorang pasiennya hingga enam kali, Sabtu (13/5) (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

 "Jadi di Bangli tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali di waktu yang berbeda di bulan Desember 2022."

"Bahkan agar persetubuhan ini dapat terus dilakukan, tersangka menyarankan kepada keluarga korban agar korban ditempatkan di salah satu panti asuhan yang ada di Buleleng.

Keluarga korban tidak pernah curiga lantaran tersangka ini sudah menganggap sebagai keluarga," terang IPDA Yulio. 

Nahas saat korban sudah ditempatkan di panti asuhan, tersangka diketahui sudah dua kali menjemput korban dan membawanya ke salah satu rumah kos untuk di setubuhi.

Pengurus panti juga tidak pernah curiga, sebab tersangka mengaku sebagai ayah angkat korban.

"Saat korban sudah berada di salah satu panti asuhan di Buleleng, tersangka sudah dua kali menyetubuhi korban pada bulan Februari 2023 dan terakhir dilakukan pada 2 Mei 2023," jelasnya. 

Diakui IPDA Yulio korban mulanya takut melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sebab tersangka sempat mengancam akan menghancurkan keluarga korban apabila hasrat seksualnya tidak dipenuhi.

Namun akhirnya kasus ini berhasil terungkap saat pengurus panti melihat kondisi psikologi korban sehari-hari yang terlihat cemas dan ketakutan.

Baca juga: Nasib Dosen di Buleleng Bali yang Lecehkan Mahasiswinya, Ditahan dan Diberhentikan dari Kampus

Saat dilakukan pendekatan, korban pun  bersedia menceritakan kisah pahit yang dialaminya tersebut. Hingga akhirnya kasus ini berhasil dilaporkan oleh pengurus panti ke Polres Buleleng.

"Definisi hancur yang dimaksud oleh tersangka itu kami belum tau, akan dihancurkan seperti apa. Karena ancaman itu korban pun takut melapor."

"Situasi korban juga saat itu masih labil. Setelah menerima laporan, korban langsung divisum dan ditemukan adanya luka robek pada alat vitalnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kehamilan pada korban. Jadi setelah menemukan bukti yang cukup, tersangka kami tangkap tanggal 8 Mei kemarin di rumahnya," ungkap IPDA Yulio. 

Akibat perbuatannya itu, sang dukun dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara kepada awak media tersangka Ketut Tarsa mengaku menjadi seorang dukun sejak empat tahun yang lalu.

Ia juga menegaskan persetubuhan ini dilakukan bukan sebagai syarat ritual untuk menyembuhkan korban.

"Saya jadi dukun bukan karena belajar tapi karena ngiring (mendapatkan wahyu,red). Baru sekali ini saja, tidak ada wanita yang lain," singkatnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ngaku Dukun, Pria Asal Selonding Buleleng Rudapaksa Pasien di Bawah Umur hingga Enam Kali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved