Warga Banjarmasin Ditangkap Polisi Saat Tahlilan Istri: Diduga Lecehkan 2 Putrinya
Pelaku diamankan oleh polisi saat menggelar kegiatan tahlilan 3 hari kepergian almarhumah istrinya.
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - I (44) ditangkap polisi karena diduga melecehkan kedua putrinya, D dan H.
I tangkap polisi di Jalan Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Rudapaksa Santriwati, Paksa Korban Nonton Film Syur, Janjikan Masuk Surga
Pelaku diciduk petugas Unit PPA Polresta Banjarmasin dan didukung personel dari Polsekta Banjarmasin Selatan, Minggu (7/5/2023) malam.
Pelaku diamankan oleh polisi saat menggelar kegiatan tahlilan 3 hari kepergian almarhumah istrinya.
Ketua RT setempat, Sartono, mengaku tidak mengetahui secara pasti I ditangkap polisi.
"Kalau mendengar kabar dari warga, memang ada, tapi benar atau tidaknya saya tidak tahu," ujar pria paruh baya ini.
Masih kata Sartono bahwa lelaki berinisial I termasuk orang yang agak tertutup di lingkungannya.
Baca juga: Balita Ditemukan Tak Bernyawa dalam Hutan Bakau di Nabire, Ternyata Korban Rudapaksa
"Memang agak tertutup orangnya. Dia berjualan tahu di Pasar Subuh," jelasnya.
Beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi memilih enggan berkomentar dan mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Tapi memang informasinya tadi malam ada petugas dari kepolisian yang datang dan tadi malam ada acara tahlilan di rumah beliau," ujar seorang perempuan sambil berbisik.
Penulis: Frans Rumbon
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BREAKING NEWS Diduga Nodai Kedua Putrinya, Lelaki di Banjarmasin Ini Ditangkap Saat Tahlilan Istri
Sumber: Banjarmasin Post
Pelajar Kecewa Terima Menu MBG Tanpa Nasi, Kepala Sekolah: Tanggungjawab Dapur |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banjarmasin Selasa, 30 September 2025: Hujan Ringan Menjelang Malam |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banjarmasin Senin, 29 September 2025: Pagi hingga Siang Diperkirakan Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banjarmasin Minggu, 28 September 2025: Awas Siang Hari Hujan Petir |
![]() |
---|
Nasib Pria yang Banting Bayi 8 Hari hingga Tewas di HST, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.