Senin, 29 September 2025

Nasib Pria yang Banting Bayi 8 Hari hingga Tewas di HST, Terancam 15 Tahun Penjara

Inilah kabar terbaru soal kasus pria banting bayi di HST, Kalimantan Selatan hingga tewas. Tersangka terancam 15 tahun penjara

BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
KASUS PEMBUNUHAN BAYI - Polres HST Ungkap kasus pembunuhan bayi dalam konfrensi pers di Mako Polres HST. Penyidikan Kasus Bayi 8 Hari Tewas, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Tersangka 

TRIBUNNEWS.COM - Bayi malang di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan tewas setelah dibanting seorang pria di rumahnya, Senin (22/9/2025) pagi.

Desa Gambah sendiri berlokasi 145 kilometer dari Banjarmasin.

Pelaku bernama Hidayat Aminullah (35) alias Bubut kini telah diringkus polisi dan ditetapkan jadi tersangka.

Kejadian tersebut bermula saat ibu korban, Zahra (25) menitipkan bayinya ke ibunya, Paridah (60) ketika hendak mandi.

Bayi malang tersebut dibanting hingga meninggal dunia.

Bubut pun kini telah diringkus polisi dan dari hasil pemeriksaan, Hidayat negatif narkoba.

Demikian yang disampaikan Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon.

"Dari hasil tes urine yang sudah keluar, tersangka dinyatakan negatif narkoba,"

"Namun, sampel darah dan rambut tetap kami kirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Ia menuturkan, selain tes urin, pelaku juga bakal  dites kejiwaannya untuk memastikan kondisi mental tersangka saat melakukan tindakannya.

"Tes kejiwaan akan kami lakukan hari ini, hasilnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan," tambah Jupri.

Baca juga: Pria Mabuk di Kalsel Masuk ke Rumah Warga dan Banting Bayi hingga Tewas, Korban Berusia 1 Minggu

Meski kini tengah menunggu hasil tes kejiwaan, namun penyidikan tetap berlanjut.

"Keputusan akhir terkait kondisi kejiwaan tersangka ada di pengadilan. Namun, penyidikan tetap berlanjut," tegasnya.

Jupri menuturkan, Bubut dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan