Propam Diminta Periksa Kapolres Nagekeo Terkait Dugaan Ancam Jurnalis dan Warga
Tindakan AKBP Yudha termasuk ke dalam arogansi dan sewenang-wenang dalam jabatannya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Mabes Polri diminta memeriksa Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Yudha Pranata. Hal itu lantaran perwira Polri itu diduga mengancam jurnalis hingga menggelapkan barang bukti.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and strategic studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan tindakan AKBP Yudha termasuk ke dalam arogansi dan sewenang-wenang dalam jabatannya.
Baca juga: Profil AKBP Yudha Pranata, Kapolres Nagekeo yang Viral usai Tancapkan Pisau ke Meja di Depan Warga
"Harusnya memang diperiksa Propam. Arogansi dan kesewenang-sewenangan oleh aparat tentunya tak sejalan dengan semangat Kapolri untuk membangun citra kepolisian yang Presisi, yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).
Dalam kasus ini, Bambang, dirinya melihat adanya dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukan oleh AKBP Yudha. Apalagi, tindakan itu dilakukannya sebagai Kapolres Nagekeo.
"Ada pelanggaran etika pribadi dan kelembagaan yang dilakukan oknum Kapolres dengan menunjukan sikap-sikap arogan berupa ancaman, intimidasi pada masyarakat, khususnya jurnalis," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Yudha Pranata diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengancaman dengan kekerasan.
Pengaduan itu diterima dengan nomor SPSP2/002294/IV/2023/Bagyanduan tertanggal 27 April 2023.
Baca juga: Kapolres Nagekeo Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Pengancaman, ITE, Penggelapan Barang Bukti Solar
Pengaduan kepada Kepala Divisi Propam Polri itu dibuat oleh pelapor atas nama Yohanes Blasius Doy bersama Petrus Selestinus.
"Betul (mengadukan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata),” kata pelapor Petrus Salestinus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/4/2023).
Petrus Selestinus mengatakan, AKBP Yudha Pranata diduga telah melakukan beberapa tindak pidana.
Di antaranya, ancaman kekerasan dengan pisau, kekerasan melalui informasi teknologi elektronik (ITE), hingga penggelapan barang bukti solar atau BBM.
Baca juga: Oknum Polisi di Bengkulu Ditangkap Warga Setelah Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Rp 1,4 Juta Disita
Dugaan ancam bikin stres wartawan TribunFlores.com
Terkait dugaan kekerasan melalui ITE, Petrus mengungkapkan, telah terjadi tindakan mengancam keselamatan dan keamanan seseorang wartawan TribunFlores.com bernama Patrick Djawa dalam sebuah Group WhatsApp dengan nama "Kaisar Hitam Destroyer".
AKBP Yudha disebut memberi pesan kepada beberapa wartawan anggota grup tersebut agar membuat stres Wartawan TribunFlorwes.com bernama Patrick Djawa.
"Kemudian, terjadi percakapan di GWA (Group WhatsApp) KH-Destroyer dengan narasi akan mematahkan rahang Patrick Djawa dan memasukan ke sampah dan seterusnya,” ujar Petrus.
Baca juga: Seluruh Laporan Ancaman Oknum BRIN Kepada Warga Muhammadiyah Kini Ditangani Bareskrim Polri
Menurutnya, tindakan AKBP Yudha bisa masuk katagori tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman secara psikis dan pemufakatan jahat dan ujaran kebencian melalui informasi elektronik dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Petrus mengatakan, tindakan AKBP Yudha itu menimbulkan rasa takut bagi Patrick Djawa.
"Terutama sangat mengganggu tugasnya sehari-hari sebagai wartawan yang secara profesional dituntut independensi dan kebebasan dalam menulis berita,” katanya.
Dugaan ancaman dengan pisau
Terkait pengancaman dengan pisau diduga dilakukan AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo kepada sejumlah warga pada 2 Agustus 2022 pukul 15.26 WITA.
Baca juga: Mabes AD Selidiki Kasus Penyerangan Mapolres Jeneponto yang Diduga Dilakukan Oknum TNI
Petrus mengatakan, saat itu AKBP Yudha sedang bertemu dengan masyarakat Suku Kawa dan beberapa suku lainnya yang terlibat perselisihan tentang pemilikan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Waduk Mbay-Lambo.
Kejadian itu turut disaksikan oleh sejumlah warga Suku Kawa dan beberapa tokoh masyarakat.
"Terlapor sambil memberikan pesan-pesan kepada Masyarakat sambil marah-marah. Kemudian, menancapkan pisau komandonya di atas meja bertaplak meja warna biru, perbuatan mana telah menimbulkan rasa takut bagi warga untuk bermusyawarah,” kata Petrus.
Dugaan penggelapan barang bukti
Selain itu, Petrus juga melaporkan dugaan penggelapan barang bukti. Polres Nagekeo, NTT disebut pernah menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari atas kapal pengangkut pada 15 Oktober 2022.
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Sekolah Minggu di Kupang Kasus Pencabulan
Dari informasi yang diperolehnya, sebanyak enam drum plastik atau sekitar 1.200 liter BBM yang dikuasai atau dimiliki oleh seseorang berinisial SPM pun diamankan di Pelabuhan Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Selanjutnya, barang bukti BBM solar sitaan dan kapal pengangkut KLM ABADI 05 menghilang tanpa ada kejelasannya. Bahkan, diduga barang bukti itu kembali di tangan pemilik barang.
"Diduga kuat terjadi KKN dalam proses penyidikan sehingga perkaranya mangkrak hingga sekarang,” ujar Petrus.
Pemilik Kos Ungkap Kronologi Temuan Jasad Irnakulata: Tertutup Selimut, Teman Menangis |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Tewas di Indekos Ciracas, Mahasiswi Asal NTT Sempat Bertengkar dengan Kekasih |
![]() |
---|
Mahasiswi Asal NTT Ditemukan Tewas di Indekos Ciracas Jaktim, Polisi Tangkap Seorang Remaja |
![]() |
---|
Kapolda NTT: Tour de NTT Momentum Kebersamaan, Bukan Sekadar Pengamanan |
![]() |
---|
Suami dan Anak Tenaga Kesehatan di Puskesmas Mauponggo Dilaporkan Terseret Banjir di Nagekeo NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.