Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa
Kasus Penganiayaan Ken Admiral Dipicu Chat Teman Wanita, Aditya Hasibuan Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Ken Admiral, mahasiswa korban penganiayaan berharap Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, dihukum sesuai perbuatannya.
"Dari pihak keluarga tidak ada kata damai," ucap Elvi, ibunda Ken Admiral, Rabu (26/4/2023).
Sebagai ibu, Elvi tak terima anaknya jadi korban penganiayaan.
"Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak. Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku," tegas Elvi.
Baca juga: AKBP Achiruddin Sempat Minta Damai, Beri Uang Rp 1 Juta Ken Admiral untuk Berobat
Diketahui kasus itu kembali bergulir setelah Polda Sumut mengambil alih perkaranya dari Polrestabes Medan.
Elvi mengapresiasi Kapolda Sumut beserta jajarannya karena pelaku dan orang tua pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan jajaran yang telah menarik dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Elvi.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan awalnya pada Rabu (21/12/2023) lalu pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia.
Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta bertanggungjawab. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terangnya.
Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.
Baca juga: Tak Ada Kata Damai, Ibunda Ken Admiral: Seperti Binatang Anakku Dibuatnya
Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya Dumas mengenai perkara itu saling lapor.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," kata Sumaryono.
Chat Mesra
Adapun kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.
"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Sumaryono.
Disinggung mengenai masalah waktu penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.
"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkasnya.
Resmi Ditahan
Anak perwira tinggi polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah resmi ditahan mulai kemarin.
Sumaryono mengatakan bahwa Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena sudah berusia 19 tahun dan bukan lagi seorang pelajar.
Baca juga: Kondisi Ken Admiral setelah Dianiaya Anak Perwira Polda Sumut, Pandangan Buram saat Lihat Tulisan
"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono.
Atas hal tersebut, Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun," ucapnya.
Sumaryono menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga masih terus memeriksa Aditya Hasibuan.
AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut karena kasus anaknya yang melakukan penganiayaan itu.
Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.
Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Di mana dalam pasal tersebut berbunyi bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucap Sumaryono.
Baca juga: Ibu Ken Admiral Ungkap Tak Terima Permintaan Maaf, Ayah AH Sempat Datang ke Rumah Luapkan Emosi
Harta Disorot
Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan (19).
Bahkan Achiruddin Hasibuan hanya diam saja saat Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di rumah mereka pada Desember 2022.
Imbasnya, Achiruddin Hasibuan dicopot jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Selain itu, harta kekayaan Achiruddin Hasibuan juga menjadi sorotan karena dinilai ada keanehan.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Achiruddin Hasibuan tercatat memiliki harta kekayaan hanya Rp 467 juta atau tepatnya Rp 467.548.644.
Jumlah harta kekayaan ini berdasarkan laporan Achiruddin Hasibuan kepada KPK pada 24 Maret 2021.
Bila menilik lebih lanjut, harta kekayaan Achiruddin Hasibuan nyaris tak berubah atau berbeda dibanding pada laporannya 10 tahun yang lalu.
Diketahui, Achiruddin Hasibuan sudah pernah melaporkan harta kekayaannya pada 24 Oktober 2011. Saat itu, ia menjabat sebagai penyidik atau Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.
Harta kekayaan yang dilaporkan Achiruddin Hasibuan saat itu juga sebanyak Rp 467.548.644. Artinya tidak ada perubahan terkait harta kekayaan Achiruddin Hasibuan selama 10 tahun terakhir.
Sebab umumnya, harta kekayaan pejabat mengalami perubahan dalam kurun waktu tertentu baik kenaikan maupun penurunan. Hal ini disebabkan adanya kenaikan harga pasar pada aset tanah.
Bisa juga adanya penambahan atau pengurangan aset lain. Sehingga saat pelaporan harta kekayaan kembali, umumnya akan ada perubahan terkait jumlah harta.
Masih dari elhkpn.kpk.go.id, Achiruddin Hasibuan melaporkan hanya memiliki satu bidang tanah di Medan dengan nilai Rp 46.330.000.
Ia juga memiliki satu mobil Fortuner dengan nilai Rp 370 juta. Aset lain yang dipunyai Achiruddin Hasibuan adalah kas dan setara kas sebesar Rp 51.218.644.
Hal lain yang membuat harta kekayaan Achiruddin Hasibuan jadi sorotan adalah daftar aset yang dimilikinya.
Sebuah akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah foto AKBP Achiruddin Hasibuan yang tengah mengendarai motor Harley Davidson.
Ia mengenakan kacamata hitam dan rompi hitam menutup kaus merah serta sepatu boots.
"Orang yang samakah?" cuit @PartaiSocmed. ada foto lain juga yang memperlihatkan potret rumah Achiruddin Hasibuan yang sangat luas lengkap dengan taman hamparan rumput halus dan mobil mewah.
"Tapi rumah ini keren lho. Halamannya luas..," tulisnya.
Serta tak ketinggalan terlihat juga sebuah bangunan yang tengah dalam proses pembangunan. Diduga kuat, bangunan dengan banyak pintu dan jendela itu adalah milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Disebutkan bahwa bangunan berlantai 2 itu adalah sebuah tempat kos yang memang memiliki banyak sekali kamar.
"Kos-kosan ini banyak kamarnya," ungkap akun @PartaiSocmed.
Disebutkan bahwa rumah itu juga menjadi lokasi atau TKP penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.(Tribun Network/jun/sri/abd/wly)
Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa
AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pengancaman Terhadap Ken Admiral |
---|
Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara |
---|
Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 52 Juta |
---|
Perjalanan Kasus Penganiayaan Ken Admiral hingga Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Aditya Hasibuan |
---|
Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Nasib Aditya Hasibuan Terdakwa Penganiayaan Ken Ditentukan Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.