Sabtu, 4 Oktober 2025

Akhir Kasus Tewasnya Anak Kapten TNI AD, Mantan Komandan Arhanud Dipecat & Dipenjara 18 Bulan

Selain dipecat, Mayor Arh Gede Henry Widyastana juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Editor: Dewi Agustina
net
Ilustrasi Penganiayaan - Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai akhirnya divonis pecat dari kesatuannya TNI AD. Mayor Arh Gede Henry Widyastana menjadi terdakwa dalam kasus tewasnya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus. 

"Dari putusan ini, terdakwa punya hak, hak untuk menerima, hak untuk mengajukan banding, dan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, hal yang sama diberikan kepada Oditur," pungkasnya.

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dan ibundanya Tiorma Tambun
Kolase foto Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dan ibundanya Tiorma Tambun. Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anak dari seorang Kapten TNI AD, pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tiorma Tambun. Dia tewas di tangan atasannya, Mayor Arh Gede Henry Widyastana pada 10 November 2018.

PH Pikir-pikir, Oditur Militer Banding

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Berbeda dengan oditur militer, Letkol Chk P R Sidabutar yang mengatakan akan mengajukan banding kepada hakim terhadap putusan tersebut.

"Banding yang mulia," jawab oditur dengan tegas.

Pantauan Tribun Medan, kursi pengunjung di ruang sidang dipenuhi anggota TNI yang diduga anak buah dari Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Saat akan meninggalkan ruang sidang, sang mayor teriak "Arhanud".

Baca juga: Oknum Polisi Dipecat Gara-gara Terlilit Utang ke Sesama Anggota, Tak Bisa Bayar Lalu Melarikan Diri

Sementara itu, Tioma Tambunan, ibu mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tampak mengusap-usap foto mendiang anaknya.

Sambil mengelus-elus foto anaknya, Tioma juga memeluknya dan menitikan air mata.

Kronologis Kejadian

Kasus ini bermula pada November 2018 lalu atau tepatnya 5 tahun lalu.

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anak pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tioma Tambunan.

Setelah dinyatakan lulus sebagai anggota TNI, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian mengikuti pendidikan di Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan di Kota Siantar.

Setelah enam bulan pendidikan di Rindam, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian dikirim ke Kota Malang, Jawa Timur untuk mengikuti pendidikan Arhanud.

Usai pendidikan di Kota Malang, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus mendapat penempatan di Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved