Jumat, 3 Oktober 2025

Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar

Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Makassar.

Editor: Erik S
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Haris Yasin Limpo berjalan memakai rompi berwarna merah muda di halaman Kejati Sulsel, di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (11/4/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Direkrut PDAM Makassar periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Makassar.

Penetapan tersangka diumumkan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Makassar Selasa (11/4/2023) siang.

Baca juga: Kinerja Dianggap Tak Memuaskan, Jokowi Diminta Reshuffle Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan itu, Haris Yasin Limpo ditampilkan memakai rompi berwarna merah muda dan tangan diborgol.

Ia berjalan dikawal sejumlah jaksa dan polisi.

Haris Yasin Limpo adala adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penjelasan Kejaksaan

Kasus yang menjeret politisi Partai Golkar itu yakni dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Tahun Anggaran 2017-2020.

Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka bersama dengan Iriawan yang merupakan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019. 

Keduanya ditersangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Baca juga: 2 Mantan Direktur PDAM Makassar Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM

Dana itu terkait, pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2016-2019.

Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Atas dasar itu, diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar.

Nilai total dugaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp20.318.611.975,60.

Hal itu merujuk audit kerugian negara BPKP Sulsel. 

Baca juga: Reaksi Kapolda Metro Jaya Terkait Aduan Adanya Oknum KPK Diduga Bocorkan Data Dugaan Korupsi

"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) sore.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved