Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria di Kalimantan Dibekuk setelah Sebarkan Foto Syur Seorang Perempuan, Bermula dari Video Call

Seorang pria asal Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangung, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil dibekuk polisi atas pelanggaran UU ITE.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
AS (24) ditangkap pihak kepolisian usai membagikan foto telanjang seorang gadis berusia 21 tahun. Kejadian itu terjadi pada hari Minggu (26/3/2023). 

Pria di Kukar Rekam Perempuan sedang Mandi

Pria di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim ditangkap polisi usai mengintim dan merekam seorang wanita yang sedang mandi.

Diketahui, wanita tersebut merupakan pekerja di sebuah kafe.

YK (25) melakukan aksi tak pantasnya tersebut dengan meletakkan handphone di langit-langit kamar mandi.

Kapolsek Samboja, AKP Yusuf, mengonfirmasi kasus tersebut.

Pelaku, kata Yusuf, meletakkan HP di langit-langit kamar mandi untuk merekam korban.

Untungnya, korban segera mengetahui dan lansung berteriak meminta tolong.

pria di kutai kartanegara kukar kalimantan timur kaltim mengintim
Seorang pria di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap usai mengintip dan merekam pekerja cafe yang sedang mandi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Ditangkap!

Mengutip TribunKaltim.co, korban pun langsung berpakaian dan keluar untuk mencari pelaku.

Korban akhirnya melihat seorang pria sedang memegang handphone mirip dengan yang ia lihat di kamar mandi.

"Korban memergoki pelaku sedang merekam dirinya dari langit-langit kamar mandi," kata AKP Yusuf, Selasa.

Yusuf menambahkan, kejadian cabul tersebut terjadi di sebuah kamar mandi sebuah kafe pada pukul 19.00 Wita.

Dari ponsel pelaku, ditemukan dua video korban tanpa busana di kamar mandi.

Saat diinterogasi, YK mengaku rekaman tersebut diambil sehari sebelum ia tertangkap basah oleh korban.

YK pun dijerat Pasal 29 atau Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta," pungkas Yusuf.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunKaltim.co, Miftah Aulia Anggraini)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved