Selasa, 30 September 2025

Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng, 7 Polisi Dipecat, akan Diproses Secara Pidana

Total ada tujuh anggota polisi yang terlibat kasus KKN penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Mereka akan dipecat dan dihukum secara pidana.

Penulis: Faisal Mohay
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Tujuh anggota polisi yang terlibat kasus KKN penerimaan Bintara Polri 2022 akan dipecat. Selain dipecat para anggota polisi ini akan diproses secara pidana. 

"Berdasar arahan Kapolda, Senin (20/3/2023), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," tegasnya.

Menurutnya, kasus ini akan diungkap dengan tuntas agar proses rekrutmen anggota Polri ke depannya dapat lebih baik lagi.

IPW Kritisi Hukuman Para Pelaku

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS pada Senin (5/9/2022).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS pada Senin (5/9/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Kasus KKN penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).

Sebanyak lima anggota Polda Jateng yang terlibat telah menjalani sidang kode etik.

Adapun hukuman yang didapatkan mulai dari demosi hingga penurunan jabatan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, merasa hukuman yang diberikan kepada para pelaku terlalu ringan.

Baca juga: KPK Telusuri Aset yang Dibeli Eks Kakanwil BPN Riau dari Hasil Suap dan Gratifikasi

Ia menduga dalam perkara ini ada upaya saling mengamankan antara pihak yang menangkap dan tertangkap.

Menurutnya, rencana saling mengamankan tersebut gagal karena praktik KKN ini terbongkar dan harus menjalani sidang kode etik.

"Kalau putusan etiknya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka para pelanggar yang di PTDH akan tidak terima dan buka suara. Apalagi kalau pidananya di proses," ungkapnya, Kamis (9/3/2023).

Ia berharap pelaku dapat dihukum secara pidana agar kasus ini dapat dikawal oleh masyarakat.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan hukuman ringan yang diberikan kepada para pelaku merupakan upaya agar kasus ini tidak membesar.

”IPW berpendapat reformasi struktural dalam kasus ini sudah rusak dari hulunya yaitu dengan penindakan hukuman ringan dan tidak dipidana," tandasnya.

Menurut Sugeng kasus percaloan ini termasuk pelanggaran berat karena ada unsur pungli, penipuan dan pemerasan.

"Ini Propam Mabes Polri harusnya tahu hal itu," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved