Jumat, 3 Oktober 2025

Kepala Desa Dibunuh Mantri

Status Kepegawaian Mantri S di RSUD Banten Terungkap, Pelaku Pembunuhan Kades itu Bukan ASN

Mantri S, pelaku pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Salamunasir ternyata bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Dewi Agustina
Dokumentasi Polisi
Polisi saat mengamankan seorang pria berinisal SH, SH berprofesi sebagai mantri diamankan diduga telah membunuh Kades Curuggoong Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan ke tubuh korbannya. Mantri S, pelaku pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Salamunasir ternyata bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Mantri S, pelaku pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Salamunasir ternyata bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia juga bukan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Status kepegawaiannya adalah non PNS.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana.

Baca juga: Terungkap, Kades yang Dibunuh di Banten Ternyata Selingkuh dengan Istri Pelaku

Menurut Nana Supiana, status kepegawaian Mantri S adalah nin PNS.

Berdasarkan data yang dimilikinya, Mantri S bukan seorang ASN ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Statusnya non pns," ujar Nana Supiana kepada awak media saat di DPRD Banten, Jumat (17/3/2023).

Mantri S adalah pelaku pembunuhan Kades Salamunasir.

S disebut-sebut sebagai salah satu pegawai di RSUD Banten.

"Ini kan sudah ditangani oleh polisi. Kami masih berkoodinasi dengan pihak kepolisan dan memastikan bahwa betul itu pegawai RSUD Banten," ujarnya

Saat ini, kata Nana, pihaknya sedang melakukan klarifikasi bahwa status kepegawaian S bukan ASN ataupun PPPK.

Seperti halnya pemberitaan yang sempat mengabarkan bahwa S merupakan seorang ASN di RSUD Banten.

Baca juga: Kades di Banten Diduga Selingkuh dengan Istri Mantri Selama 8 Bulan, Foto di Ponsel Jadi Bukti

Kemudian setelah kasus tersebut masuk ke ranah kepolisian, status kepegawaian dari yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan.

"Otomatis lah itu, kalau peristiwanya pidana berat diberhentikan langsung apalagi non PNS, kalau PNS ada mekanisme, kalau non PNS otomatis diberhentikan," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved