Sabtu, 4 Oktober 2025

Perampokan Bank di Lampung

Fakta Baru Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Diduga Punya Kartu Berobat RSJ hingga Perannya

Berikut ini fakta terbaru soal perampokan BPR Arta Kedaton Makmur di Bandar Lampung.

KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan HG saat merampok BPR Artha Kedaton Makmur, Jumat (17/3/2023) - Berikut ini fakta terbaru soal perampokan Bank Arta Kedaton Makmur di Bandar Lampung. 

Satu fakta lain juga terungkap.

Awalnya, diberitakan pelaku perampokan beraksi sendirian.

Tetapi, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, meralat pernyataan itu dan mengatakan pelaku berjumlah tiga orang.

Pelaku perampokan Heri Gunawan merupakan warga Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung memiliki kartu kuning yang dikeluarkan dari RSJ Lampung
Pelaku perampokan Heri Gunawan merupakan warga Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung memiliki kartu kuning yang dikeluarkan dari RSJ Lampung (Dokumentasi)

Baca juga: Pelaku Perampokan Bank di Lampung Ternyata Berjumlah 3 Orang, 2 Pelaku Lainnya Kini Diburu Polisi

Ia menerangkan, satu orang berperan sebagai eksekutor dan dua orang lainnya menunggu di kendaraan.

"Jadi pelaku berinisial HG (Heri Gunawan) bersama dua orang lainnya menggunakan dua sepeda motor berhenti di depan Bank Mayora, jadi total pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang,"

"Tapi, yang turun dari motor hanya pelaku HG, sedangkan dua pelaku lainnya menunggu di motor masing-masing sambil memantau situasi," kata Ino, Jumat.

Pihak kepolisian pun telah mengamankan HG, dan sedang mengejar dua orang pelaku lainnya.

Ino menambahkan, HG dan kawan-kawan diduga akan menggunakan uang hasil rampokan untuk membeli narkoba.

"Motifnya berdasarkan pengakuan pelaku dia merupakan pengguna aktif narkoba jenis putau,"

"Jadi diduga hasil pelaku merampok ini akan digunakan untuk membeli narkoba," imbuhnya.

Masih dari TribunLampung.co.id, pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine kepada pelaku.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan HG saat merampok BPR Artha Kedaton Makmur, Jumat (17/3/2023)
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan HG saat merampok BPR Artha Kedaton Makmur, Jumat (17/3/2023) (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Baca juga: Pelaku Perampokan Bank di Lampung Ternyata Berjumlah 3 Orang, 2 Pelaku Lainnya Kini Diburu Polisi

"Tes urine masih kami ambil dan hasil pengecekannya menunggu lebih lanjut," tambah Ino.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.

UU Darurat soal kepemilikan senjata api juga bisa menjerat pelaku.

Diketahui, telah terjadi perampokan di BPR Arta Kedaton Makmur pada Jumat pagi.

Pelaku merampok sambil menenteng senjata api berjenis revolver rakitan serta satu airsoft gun.

Tiga orang pun menjadi korban tembakan.

Tiga korban tersebut adalah satu satpam dan pegawai BPR Arta, serta satu satpam Bank Mayora.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunLampung.co.id, Bayu Saputra/Hurri Agusto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved