Senin, 29 September 2025

5 Anggota Polres Merauke Dipecat, Tak Bertugas 30 Hari hingga Tahunan, Ini Sosoknya

Pemberhentian tersebut dilakukan karena anggota polri yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 30 hari bahkan ada hingga tahunan.

Editor: Dewi Agustina
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Ilustrasi - Lima anggota Polri yang bertugas di Polres Merauke diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), Kamis (16/3/2023). 

Pemberhentian tersebut dilakukan karena anggota polri yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 30 hari berturut-turut bahkan ada hingga tahunan.

Atas dasar tersebut, kata Sandi Sultan, Polres Merauke menyampaikan hal tersebut ke Polda Papua untuk ditindaklanjuti.

"Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat ini rata -ata pelanggaran kode etik Kepolisian, dimana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri secara 30 hari secara berturut turut dan bahkan bulan dan tahun tahun," ungkap Kapolres Merauke.

Sementara dalam upacara PTDH tersebut, hanya satu dari 5 anggota polri yang diberhentikan hadir mengikuti upacara.

"Bahwa 4 orang ini, diupacarakan saja tidak datang," kata Kapolres Merauke.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MEMALUKAN! 5 Oknum Anggota Polres Merauke Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan