Buruh Harian Lepas di Banda Aceh Lecehkan IRT, Divonis Penjara 32 Bulan
Pelaku seorang buruh harian lepas itu nekat masuk dengan membobol pintu rumah korban pada tengah malam
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Agus Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 29 tahun di Aceh menjadi korban pelecehan oleh tetangganya sendiri, Aguswandi (27).
Aksi pelecehan terjadi saat korban sedang tidur terlelap di kamar rumahnya di Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Pelaku seorang buruh harian lepas itu nekat masuk dengan membobol pintu rumah korban pada tengah malam.
Sebelum masuk ke kamar korban, pelaku terlebih dahulu melepaskan seluruh pakaiannya di dapur rumah tersebut.
Setelah itu, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan melancarakan aksinya.
Korban yang terkejut dengan perbuatan pelaku kemudian berteriak, membuat pelaku langsung kabur.
Baca juga: Oknum Polisi di Kabupaten Bone Dilaporkan ke Polres Terkait Aksi Pelecehan Terhadap Dua Wanita
Namun baju biru yang tertinggal di rumah koban menjadi sebuah petunjuk.
Korban mengenali baju tersebut, sebab pada sore hari sebelum kejadian pelaku mengenakan baju tersebut.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).
Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, H Saifullah Abbas menyatakan terdakwa Aguswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual.
Hal itu sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.
Kronologis Kejadian
Adapun kronologis kejadian bermula pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Saat itu, terdakwa Aguswandi masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur.
Setelah berhasil masuk, terdakwa langsung membuka baju kaos dan celana jeans yang dikenakannya lalu ianya masuk ke dalam kamar mandi dan membuka celana dalam.
Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri korban yang sedang tidur bersama dengan dua anaknya yang masih kecil.
Kemudian terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya itu.
Tiba - tiba korban terkejut dan terbangun dari tidurnya, lalu terdakwa langsung menuntup mulut lorban dengan menggunakan tangan kiri dengan mengatakan “jangan berteriak”.
Baca juga: Ketua KPU RI Jalani Dua Sidang Etik Sekaligus, Dugaan Pelecehan dan Pertemuan dengan Wanita Emas
Tiba-tiba anak korban terbangun hingga membuat terdakwa panik dan tidak jadi merudapaksa korban.
Kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar dan melarikan diri dari pintu belakang rumah korban.
Kejadian tersebut membuat korban trauma dan tidak berani lagi tinggal di rumah tersebut.
Korban mengatakan bahwa terdakwa merupakan tetangganya, yang jarak rumah hanya sekitar 10 meter.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum ditemukan terdapat luka lecet pada wajah diatas bibir sisi kanan, terdapat luka robek pada selaput dara perlukaan lama korban dan memerlukan perawatan luka ringan.
Pelaku baru berhasil ditangkap di TPI (Tempat Pendaratan Ikan) Lampulo setelah dua bulan pencarian.
Di dalam persidangan, terdakawa mengetahui perbuatan rudapaksa itu dilarang oleh hukum agama dan hukum Negara.
Ia juga mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul IRT di Banda Aceh Jadi Korban Pelecehan Tetangga, Kejadian Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk
Sumber: Serambi Indonesia
Oknum Guru di Cirebon Diduga Lecehkan Murid SD, Polisi Mulai Selidiki |
![]() |
---|
Anggota DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan oleh Guru di Cirebon Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Koper Merah, Karung & Siasat Licik Pelaku Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Konawe Selatan Sultra |
![]() |
---|
Guru Olahraga SMP di Bekasi yang Diduga Lecehkan Siswi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sosok Hamdani, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Dilaporkan Ketua DPRD Sumut karena Pelecehan Verbal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.