Minggu, 5 Oktober 2025

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Polri soal Isu Penabrak Mahasiswi di Cianjur Bukan Mobil Audi A6: Siapapun yang Salah Akan Diproses

Mabes Polri buka suara soal isu penabrak mahasiswi Universitas Surya Kencana, Selvi Amalia Nuraeni bukan merupakan pengemudi mobil Audi A6.

Editor: Johnson Simanjuntak
YouTube Kompas TV
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers terkait kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, di Mabes Polri, Minggu (5/3/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri buka suara soal isu penabrak mahasiswi Universitas Surya Kencana, Selvi Amalia Nuraeni bukan merupakan pengemudi mobil Audi A6.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sejauh ini proses penyidikan yang dilakukan Polres Cianjur sudah secara objektif.

"Pada prinsipnya polri berkomitmen memproses kasus ini secara objektif. Sehingga siapapun yang salah pasti akan diproses," kata Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Ramadhan menyebut dari hasil penyidikan yang dilakukan secara scientific crime investigation atau secara ilmiah sehingga tidak bisa diingkari.

Dalam proses penyidikan, Polri menegaskan jika penabrak Selvi pengemudi mobil Audi A6.

"Alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras serta relevan dengan kondisi alat bukti mengarah kepada mobil Audi dengan tersangka SG," ungkapnya.

Mobil Kasat Reskrim Disebut Penabrak

Sebelumnya, dikutip dari TribunJabar.id, fakta baru terungkap dari kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Surya Kencana bernama Selvi Amalia Nuraeni.

Selvi Amalia Nuraeni (19 tahun) diketahui meninggal terlindas mobil di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).

Hal tersebut diungkapkan Ketua tim kuasa Hukum tersangka Sugeng Yudi Junadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/3/2023).

Yudi mengatakan, berdasarkan fakta baru yang diperoleh, penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH yang dikemudikan Sugeng.

Namun mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan plat nomer dinas polisi.

"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," katanya.

Dalam keterangannya, kata Yudi, sopir angkot itu mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.

"Sopir angkot ini, kita yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," ucapnya.

Yudi menjelaskan, dalam keteranganya saksi kunci tersebut mendengar suara "Brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.

"Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian," ucapnya.

Baca juga: Polres Cianjur Bantah Penabrak Mahasiswi Selvi hingga Tewas adalah Mobil Pajero Milik Kasat Reskrim

Pihaknya mengungkapkan, hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi, mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon.

"Mobil Pajero itu diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur," katanya.

Selain itu, menurut Yudi, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19).

"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," jelasnya.

Dia menambahkan, kesewenangan tersebut berupa pelanggaran etika dan pidana. Sehingga pihaknya akan terus mendampingi Sugeng hingga ia mendapatkan keadilan.

"Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas," ucapnya.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi belum memberikan keterangan lebih lanjut di konfirmasi Tribunjabar terkait adanya terkait adanya fakta baru dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved