Pelaku Penipuan Rp 400 Juta di Batam Ditangkap di Subang Jawa Barat
Meski sudah membayar lunas, pelapor belum bisa menempati rumah yang sudah ia beli tersebut.
"AT berhasil kami ringkus di jalan Suka Mandi Subang Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Selasa (7/3/2023).
Budi menjelaskan, sebelum adanya jual beli tersebut, AT sempat menjual objek rumah tersebut dan mengaku sebagai Direktur PT Igata Jaya.
Namun tidak jadi karena perusahaan itu sudah pailit sejak tahun 2012.
Usaha tidak sampai di situ.
Pelaku masih mencari celah hingga akhirnya berhasil menjual rumah itu di tahun 2017.
Baca juga: Viral Video Korban Pencurian Motor Malah jadi Tersangka di Ogan Ilir, Berikut Penjelasan Polisi
Artinya pelaku berbohong kepada pelapor saja, seakan-akan rumah itu masih menjadi miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AT dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Lansia Jadi Tersangka Kasus Penipuan di Batam, Polisi Kejar Sampai Jawa Barat
Sumber: Tribun Batam
Radit Jadi Tersangka Pembunuhan Pacar, Bila Ada Pelaku Lain Mengapa Dia Membiarkan Satu Saksi Hidup? |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Tahun 2014 |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
Kronologi Dokter Palsu Tipu Pasien Rp538 Juta: Modus Terapi hingga Vonis HIV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.