Jumat, 3 Oktober 2025

Pelaku Penipuan Rp 400 Juta di Batam Ditangkap di Subang Jawa Barat

Meski sudah membayar lunas, pelapor belum bisa menempati rumah yang sudah ia beli tersebut.

Editor: Erik S
Net
Ilustrasi - At (73) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai  tersangka kasus penipuan atau penggelapan penjualan tanah dan bangunan di Batam. 

"AT berhasil kami ringkus di jalan Suka Mandi Subang Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Selasa (7/3/2023).

Budi menjelaskan, sebelum adanya jual beli tersebut, AT sempat menjual objek rumah tersebut dan mengaku sebagai Direktur PT Igata Jaya.

Namun tidak jadi karena perusahaan itu sudah pailit sejak tahun 2012.

Usaha tidak sampai di situ.

Pelaku masih mencari celah hingga akhirnya berhasil menjual rumah itu di tahun 2017.

Baca juga: Viral Video Korban Pencurian Motor Malah jadi Tersangka di Ogan Ilir, Berikut Penjelasan Polisi

Artinya pelaku berbohong kepada pelapor saja, seakan-akan rumah itu masih menjadi miliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AT dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Lansia Jadi Tersangka Kasus Penipuan di Batam, Polisi Kejar Sampai Jawa Barat

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved