Pelaku Penipuan Rp 400 Juta di Batam Ditangkap di Subang Jawa Barat
Meski sudah membayar lunas, pelapor belum bisa menempati rumah yang sudah ia beli tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - At (73) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan penjualan tanah dan bangunan di Batam.
At ditangkap di Subang, Jawa Barat, Minggu (19/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Anaknya Dituduh Tipu Iva Dewi hingga Ratusan Juta, Ayah Ressa Herlambang: Kalian Hanya Mengada-ada
Kejadian itu bermula saat pelapor membeli sebuah rumah dari At di Komplek Perum Citra Batam Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota dengan harga Rp 400 juta.
Pada Kamis (14/1/2021) pelapor atau korban menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada At.
Keesokan harinya, Jumat (15/1/2021) pelapor kembali menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.
Pada hari yang sama, pelaku kemudian membuat kwitansi dan ditanda tangani oleh keduanya.
Tidak sampai di situ, pada (3/2/2021) pelapor diharuskan untuk membayar PBB sebesar ratusan ribu Rupiah.
Pelapor juga menyerahkan uang tunai kepada At sebesar Rp 23,5 juta.
Baca juga: Terdakwa Penggelapan dan Penipuan, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty Divonis Bebas
Uang ini untuk biaya pembayaran notaris dan pembayaran keamanan rumah.
Meski sudah membayar lunas, pelapor belum bisa menempati rumah yang sudah ia beli tersebut.
Saat itu, pelapor mulai curiga dan meminta sertifikat rumah di kantor notaris yang sudah dipercayakan sebelumnya.
Setelah di cek, pelapor begitu kaget karena melihat sertifikat rumah yang telah dibelinya masih atas nama perusahaan.
Pelapor yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah itu, kemudian melaporkan ke polisi.
Saat itu, pihak kepolisian terus mencari At hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan AT sempat melarikan diri dari Kota Batam.
Baca juga: Kepolisian Jepang Minta Bantuan Indonesia Tangkap Yusuke Yamazaki, Bos Perusahaan Pelaku Penipuan
Sumber: Tribun Batam
Radit Jadi Tersangka Pembunuhan Pacar, Bila Ada Pelaku Lain Mengapa Dia Membiarkan Satu Saksi Hidup? |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Tahun 2014 |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
Kronologi Dokter Palsu Tipu Pasien Rp538 Juta: Modus Terapi hingga Vonis HIV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.