Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditembak Petugas Kepolisian, Beraksi di Kulon Progo
Adapun pengungkapan kedua terduga pelaku berawal dari pengungkapan kasus pencurian handphone di wilayah Galur
Editor:
Eko Sutriyanto
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Honda Beat, satu buah baju lengan panjang warga biru motif kotak-kotak, satu buah ransel warna hitam, satu buah helm warna merah, satu buah baju lengan panjang warna coklat motif kotak-kotak, satu buah BPKB Honda Beat dan satu keping CD yang berisi rekaman cctv.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Pelaku RE yang berperan mengambil motor mengaku awalnya cuma lewat kemudian tidak sengaja melihat kunci motor yang masih menancap.

Selanjutnya mengambil motor lalu dibawa pergi. Dia melakukan aksi curanmor siang hari kebetulan saat itu kondisinya sepi.
Namun ia mengelak tidak melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
"Tidak melarikan diri. Sebelumnya tidak pernah mencuri," ucapnya.
Akan tetapi, ia mengaku pernah dipenjara dalam kasus razia senjata tajam di Lampung. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Pelaku Curanmor di Kulon Progo Dilumpuhkan dengan Timah Panas Karena Berusaha Melawan Polisi
Sumber: Tribun Jogja
Kejaksaan dan KPK Kawal Proyek Strategis di Kabupaten Sleman |
![]() |
---|
Guru Tolak Perintah Pemkab Cicipi MBG Sebelum Dibagi imbas Keracunan Massal, Sekda Sleman Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Susmiarto, Viral Sekda Sleman Minta Guru Cicipi MBG agar Siswa Tak Keracunan, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Satu Unit Sepeda Motor Dibakar Massa Aksi Demontrasi di Gedung DPR |
![]() |
---|
KPK: Wamenaker Noel Terima Rp3 Miliar dan 1 Sepeda Motor dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.