Kamis, 2 Oktober 2025

Dua Pemuda di Surabaya Duel Rebutan Wanita yang masih Bersuami Sah, Begini Kronologinya

Duel antara WH dan AG ini mengakibatkan keduanya mengalami luka sabitan di bagian telapak tangan dan dilarikan di Rumah Sakit Soewandi

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
ilustrasi duel - Jalinan asmara seorang wanita dengan lebih dari 1 pria memicu baku hantam dua orang pemuda di depan warung kopi Jalan Bogorame II, Kelurahan/Kecamatan Bulak, Surabaya, Senin (6/3/2023) 

Akibat sabetan clurit Tojari, korban Dedy mengalami luka di bagian telinga.

Sehingga korban berusia 30 tahun itu harus dilarikan ke Puskesmas Arjada dan dirujuk ke rumah sakit umum untuk menjalani perawatan intensif tim medis.

Informasi Tribun Jatim Network, insiden pembacokan yang dilakukan pelaku yang diketahui residivis kasus curanmor itu kepergok berada di dalam rumah korban usai mengantar istrinya.

Baca juga: Cita-cita Islam Makhachev di UFC Tetap Buyar setelah Duel Lawan Alexander Volkanovski

Korban yang kaget tidak dapat bertanya kepada pelaku yang langsung membabatkan atau menyabetkan senjata tajam yang dibawanya hingga mengenai telinga korban hingga robek.

Meski dalam keadaan terluka, korban berusaha melumpuhkan pelaku dengan tangan kosong hingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan ditangkap.

Selanjutnya, korban menyeret pelaku ke luar rumah dan membawa ke warga yang sedang berjaga stan amal masjid di depan rumahnya.

Selang beberapa menit, Kanit Reskrim bersama Babhinkamtibmas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Arjasa.

Selain mengamakan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senajata tajam jenis clurit yang digunakan pelaku membacok tetangganya tersebut.

Kapolsek Arjasa,  Iptu Adri Yumantoro membenarkan terjadinya pembacokan tersebut.

"Iya benar dan pelakunya sudah kita amankan," ujar Iptu Adri Yumantoro saat dihubungi Tribun Jatim Network, Jumat (17/02/2023).

Menurutnya, motif pembacokan itu diduga pelaku curiga istrinya telah berselingkuh dengan korban, namun ternyata yang dibacok salah sasaran.

"Hanya namanya yang sama, tapi ternyata bukan korban yang namanya ada di WA HP istrinya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kata Iptu Adri, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk pelaku saat ini diperiksa anggota di Polsek," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Pemuda Duel Bertaruh Nyawa Berebut Mama Muda di Surabaya, Padahal si Wanita Masih Ada Suaminya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved