Senin, 6 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Video Korban Pencurian Motor Malah jadi Tersangka di Ogan Ilir, Berikut Penjelasan Polisi

Berikut penjelasan polisi perihal video bernarasi korban pencurian malah jadi tersangka di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, viral di media sosial

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/fakta.indo dan TribunSumsel.com/Agung Dwipayana
(Kiri) Viral video saat polisi bertanya kepada korban pencurian yang malah jadi tersangka dan (Kanan) Kapolres AKBP Andi Baso Rahman menginterogasi tiga tersangka pengeroyokan maling motor hingga tewas di Tanjung Tambak, Ogan Ilir, Selasa (31/1/2023). 

Penjelasan polisi

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman membeberkan kronologi kasus yang membelit Juandi.

Semua bermula saat motor milik Juandi dicuri oleh Eko (34) pada Selasa (31/1/2023) petang.

Aksi Eko kemudian diketahui lalu dikejar Juandi beserta anak dan istrinya.

Eko kabur ke arah perkebunan warga di kawasan Tanjung Tambak, Ogan Ilir.

Teriakan Juandi didengar oleh warga lain bernama Zali (34) dan Darmawan (43).

Karena sudah terbakar emosi, ketiganya menganiaya Eko hingga tewas.

Eko dianiaya dengan tangan kosong dan batang kayu.

Baca juga: Gadis Wajo Ungkap Kebohongan Asib Ali Saat Berkenalan hingga Merasa Tertekan karena Kasusnya Viral

Kapolres AKBP Andi Baso Rahman menginterogasi tiga tersangka pengeroyokan maling motor hingga tewas di Tanjung Tambak, Ogan Ilir, Selasa (31/1/2023).
Kapolres AKBP Andi Baso Rahman menginterogasi tiga tersangka pengeroyokan maling motor hingga tewas di Tanjung Tambak, Ogan Ilir, Selasa (31/1/2023). (TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG)

Setelah kejadian, polisi melakukan pendalaman dan menangkap Juandi, Zali dan Darmawan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti rekaman video yang beredar dan barang bukti, ketiga tersangka merupakan turut serta melakukan penganiayaan. Ketiganya juga sudah mengaku kepada penyidik," ucap AKBP Andi, dikutip dari TribunSumsel.com, Selasa.

Polres Ogan Ilir terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Sementara nasib ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandas AKBP Andi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved