Dipidana 6 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Hari Ini Menerima Pembebasan Bersyarat
Dzulmi Eldin sebelumnya dipidana 6 tahun penjara atas kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Isa Ansyari menjadi OTT KPK saat memberikan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri untuk membantu perjalanan dinas ke Kota Ichikawa Jepang. Isa dimintai bantuan sebesar Rp 450 juta.
Dalam dakwaan Isa Ansyari, disebutkan bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap.
Sebesar Rp 200 juta diberikan sebelum keberangkatan ke Jepang, dan Rp 250 juta diberikan setelah pulang dari Kota Ichikawa.
Sebelum itu, Isa Ansyari juga pernah dimintai uang sebesar Rp 20 juta sebanyak 4 kali.
Total, uang yang diberikan Isa Ansyari kepada Dzulmi Eldin, mencapai Rp 530 juta.
Sementara dalam sidang Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan, disebutkan total uang yang diterima Dzulmi Eldin dari tahun 2018 hingga 2019 mencapai Rp 2.155.000.000.
Uang tersebut diketahui dikutip dari para kepala dinas di lingkungan Pemko Medan.
Rinciannya, penerimaan uang dari Suherman selaku Kepala BP2RD, Iswar S selaku Kadis Perhubungan dan Benny Iskandar selaku Kadis Perkim pada bulan Juli 2019 memberikan uang sebesar Rp 200 juta.
Kemudian Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan, Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi dan Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama PD Pasar Kota Medan pada sekira bulan Juli 2019 yang masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 20 juta.
Lalu, peneriman uang dari Isa Ansyari selaku Kadis PU sejumlah Rp 530 juta.
Selain itu Dzulmi Eldin juga menerima laporan penerimaan uang dari Kepala OPD/Pejabat Eselon II lainnya keseluruhan berjumlah Rp 700 juta.
Atas laporan tersebut, Dzulmi Eldin meminta Samsul Fitri untuk menyimpan dan mempergunakan uang tersebut selama kunjungan di Jepang yang berlangsung pada tanggal 15-18 Juli 2019.(tribun-medan.com)
Sumber: Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hari ini, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas dari Penjara
Sumber: Tribun Medan
Dzulmi Eldin
Kasus Korupsi
Lapas Tanjunggusta Medan
Lapas Klas I A Tanjunggusta
Pembebasan Bersyarat
Maju Amintas Siburian
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO |
![]() |
---|
Kardus Sepatu, Tas Jinjing, dan USD: Rantai Suap Hakim Korporasi CPO Terungkap di Sidang |
![]() |
---|
Siapa Irawan Prakoso? Sosok Diduga Terafiliasi dengan Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah |
![]() |
---|
Mohammad Riza Chalid DPO Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Siapkan Red Notice |
![]() |
---|
Ramai Dipertanyakan, Ini Penjelasan Dirjenpas Soal Remisi untuk Narapidana Koruptor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.