Jumat, 3 Oktober 2025

Seorang Instruktur Senam di Ngawi Jawa Timur Bunuh Suaminya Saat Tidur

Anis Puji Lestari seorang instruktur senam membunuh suaminya Romdan di Kabupaten Ngawi

Editor: Erik S
febrianto ramadani
Anis Puji Lestari, instruktur senam di kabupaten Ngawi yang diduga membunuh suaminya sendiri, saat menjalani pra rekonstruksi di TKP. 

TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Anis Puji Lestari (35), seorang instruktur senam membunuh suaminya Romdan (42).

Jenazah Romdon ditemukan tergeletak di rumahnya, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Kejujuran Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J Jadi Pertimbangan Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di  Desa Sigaran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Anis membunuh suaminya menggunakan palu.

Kini polisi telah menetapkan Anis sebagai tersangka.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, penetapan tersangka juga didasarkan pada keterangan sejumlah saksi," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyaputera, Rabu (22/2/2023).

Dibunuh saat tidur Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di tempat kejadian di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (22/2/2023).

Kapolres menjelaskan, ada 19 adegan yang diperankan pelaku.

Baca juga: Cemburu Jadi Motif Pelaku Pembunuhan di Pinang Ranti Jakarta Timur Nekat Habisi Nyawa Istri Sirinya

Diketahui pula bahwa Anis membunuh suami dengan palu saat korban tidur.

"Di adegan ke-7 pelaku mengayunkan palu ke kepala korban saat korban tidur miring sebanyak empat kali yang membuat korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan membuat korban meninggal," kata Dwiasi.

Namun kemudian pelaku berpura-pura menemukan korban dan mengaku korban meninggal lantaran terpeleset.

Pelaku tunggal Dari hasil rekonstruksi polisi memastikan Anis adalah pelaku tunggal.

Pembunuhan tersebut, kata dia, dilatarbelakangi motif ekonomi.

Namun polisi belum menjelaskan lebih detail mengenai penyebab pembunuhan.

Baca juga: Pembunuhan di Makasar: Suami Siri Sumpal Mulut Sang Istri Lalu Tusuk Korban hingga 19 Kali 

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 5a juncto 44 ayat ke 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved