Jari Bayi Tergunting Perawat
Update Jari Bayi Putus Tergunting Perawat: Operasi Penyambungan Gagal dan Kasus Berakhir Damai
Berikut update informasi soal kasus jari bayi putus tergunting oknum perawat di Palembang. Mulai operasi penyambungan gagal dan kasus berakhir damai.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
(Kiri) Perawat DN Temui Keluarga Jari Bayi Terpotong di Palembang dan (Kanan) Ayah bayi yang jarinya terpotong. Berikut update kasusnya yang kini berakhir damai.
Dia disangkakan Pasal 360 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Kasus ini kemudian akan berakhir damai setelah keluarga korban dan oknum perawat DN sepakat berdamai.
Kedua belah pihak akan menembuh jalan Restorative Justice pada Senin (13/2/2023) mendatang di Polrestabes Palembang.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com /Rachmad Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.