Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelecehan Seksual di Jambi

Terungkap 2 Lubang Misterius di Rumah Tersangka Pelecehan 17 Anak, Diduga Buat Intip Pelaku Bercinta

Ibu muda berinisial NT (20) menjadi tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Jambi.

TribunJambi.com/Aryo Tondang
NT (20), ibu muda pelaku pelecehan seksual di Jambi saat dibawa ke RSJD Provinsi Jambi, Selasa (7/2/2023) (kiri). Polisi saat melakukan olah TKP di tempat tinggal pelaku, Minggu (5/2/2023) (kanan). 

Pada Rabu (8/2/2023), Polda Jambi mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Jambi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengatakan ada dua orang remaja yang pernah dipaksa oleh NT untuk berhubungan badan.

Remaja yang menjadi korban itu berusia 12 tahun dan 14 tahun.

NT dan korban disebut melakukan persetubuhan, setelah remaja itu diminta menonton film dewasa.

Kombes Andri melanjutkan, persetubuhan terhadap remaja tersebut dilakukan di kamar pribadi NT.

"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, diawali dengan korban dirangsang dengan menonton film dewasa," ujar Andri, Rabu, dilansir TribunJambi.com.

Suami Tidak Tahu Perbuatan Istri

Dalam kasus ini, AF, suami NT (20) tersangka pelecehan 17 anak di bawah umur di Rawasari, Alam Barajo, memberi pengakuan tidak terduga atas perilaku istrinya.

AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari sang istri, hingga nekat menyayat tangannya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, saat pemeriksaan AF di Mapolda Jambi.

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Andri, Senin (6/2/2023).

Tidak hanya itu, AF mengaku jika dirinya tidak menuruti permintaan hasrat berhubungan badan, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.

Baca juga: 4 Fakta Ibu Muda di Jambi Cabuli 17 Anak, Koleksi Puluhan Video Panas hingga Paksa Berhubungan Badan

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," sebut Andri.

"Anaknya satu, masih usia 10 bulan," tambahnya.

Terkait hal itu, Kombes Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved