Minggu, 5 Oktober 2025

Pelecehan Seksual di Jambi

Perilaku Menyimpang NT Diungkap Suami: Menyayat Tangan hingga Ancam Aniaya Bayinya Berusia 10 Bulan

Pengakuan AF, istrinya kerap mengancam menganiaya anaknya sendiri jika permintaan berhubungan badan tidak dikabulkan suaminya.

Editor: Dewi Agustina
(TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG)
Sejumlah anak melapor ke Polda Jambi, atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang wanita muda, Jumat (3/2/2023). AF, suami NT (25) tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di Kota Jambi mengatakan istrinya kerap mengancam menganiaya anaknya sendiri jika permintaan berhubungan badan tidak dikabulkan. 

"Kita minta kepada Kepolisian Khususnya Polda Jambi untuk memprioritaskan kasus ini, sebab ini kasus kejahatan seksual terbilang besar, korbannya belasan anak-anak, laki-laki dan perempuan, bila biasanya di lakukan oleh laki-laki, namun kali ini pelakunya adalah perempuan muda usia 20 tahunan. Kita berharap kasus ini segara diproses cepat, agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual," ujarnya.

Subdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta mengatakan NT sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kata Andri, hasil olah TKP, menemukan 6 saksi tambahan. Para saksi itu akan dimintai keterangan pada pekan ini.

Untuk tersangka pelaku, hingga kini baru satu orang yang sudah ditetapkan, yakni wanita muda inisial NT.

"Suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," sebutnya.

Keterangan satu di antara orang tua korban, pelecehan dilakukan di dalam rumah tersangka. NT, kini telah ditahan di Mapolda Jambi.

Dia diamankan polisi dari rumah orang tuanya, setelah korban membuat laporan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan penangkapan wanita Inisial NT tersebut.

"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristian. (Tribun Network/ryo/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved