Nikahi Wanita Pemohon Perceraian, Hakim Pengadilan Agama Tulungagung Dipecat
Perkara ini berawal ketika MY yang masih bertugas di Pengadilan Agama Tulungagung terjebak asmara dengan seorang wanita pelapor
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG- MY, Seorang hakim pengadilan agama Tulungagung Jawa Timur dipecat setelah menikah dengan pemohon cerai.
MY diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, (3/2/2023).
Baca juga: Perubahan Substansi Putusan MK, Zico Leonard : Ada Pihak yang Diuntungkan dari Pergantian Hakim
Dalam pertimbangan majelis, hakim MY dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.
Majelis menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 Ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar ketua majelis hakim, M Taufiq HZ dalam persidangan, dikutip dari siaran pers, Sabtu (4/2/2023).
Perkara ini berawal ketika MY yang masih bertugas di Pengadilan Agama Tulungagung terjebak asmara dengan seorang wanita pelapor perceraian.
Pelapor saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, dan tidak sengaja bertemu dengan MY.
Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.
Baca juga: ASN Tidak Netral saat Pemilu 2024, KASN: Bisa Dipecat
MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor.
Bahkan, selama proses persidangan, MY mengajak pelapor menikah.
Lantaran pelapor ingin proses perceraiannya cepat diputus, kemudian menyetujui hal tersebut.
Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.
Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja.
Sebenarnya, MY sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor.
Namun, karena permintaan Ketua PA, MY kemudian menyetujui.
Baca juga: Mengenal Haswandi, Hakim Agung yang Beri Terobosan Baru Pelaksanaan Eksekusi Putusan
Sumber: Tribun Jateng
Klarifikasi Dokter yang Tangani Pasien Operasi Tulang Belakang tapi Kaki Terbakar akibat Alat Medis |
![]() |
---|
Pendiri Wings Group Harjo Sutanto Tutup Usia di 102 Tahun |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Sabtu, 13 September 2025, BMKG Juanda: Berpotensi Cerah Berawan |
![]() |
---|
Sosok Prof Wening Udasmoro Wakil Rektor UGM Digugat Citizen Lawsuit Terkait Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Legislator PAN Ungkap Alasan Menolak Rencana Merger Pelita Air dengan Garuda Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.