Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

ASN Tidak Netral saat Pemilu 2024, KASN: Bisa Dipecat

Agus juga mengatakan bakal ada konsekuansi bila seorang ASN melanggar aturan tidak netral. Seperti teguran hingga mendapat konsekuensi pemberhentian

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KASN Agus Pramusinto ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023). KASN mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Negara (KASN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilu 2024.

Peringatan ini berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum di mana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dalam konferensi persnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai melakukan kerja sama dengan Bawaslu RI, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: 40 Persen ASN yang Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu Berusia di Atas 50 Tahun

“Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada yang ringan, ada yang berat (hukumannya),” kata Agus.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, sanksi yang akan diberikan pada ASN terdiri dari sanksi moral berupa teguran hingga sanksi berat pemberhentian.

“Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS,” jelasnya

“Jadi itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN,” Agus menambahkan.

Agus juga mengatakan bakal ada konsekuansi bila seorang ASN melanggar aturan tidak netral. Seperti dicontohkan Agus ihwal banyaknya ASN yang telah diberi teguran hingga mendapat konsekuensi pemberhentian. 

“Dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada. Tidak dipromosikan juga sudah banyak,” tegasnya.

Baca juga: KASN dan Bawaslu RI Kerja Sama Tekan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024

40 Persen ASN yang Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu Berusia di Atas 50 Tahun

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membeberkan data terkait Aparatur Sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu.

KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sambutannya saat melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Adapun modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi ASN di media sosial dengan jumlah angka mencapai 30,4 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan