Pemilu 2024
ASN Tidak Netral saat Pemilu 2024, KASN: Bisa Dipecat
Agus juga mengatakan bakal ada konsekuansi bila seorang ASN melanggar aturan tidak netral. Seperti teguran hingga mendapat konsekuensi pemberhentian
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Negara (KASN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilu 2024.
Peringatan ini berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum di mana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dalam konferensi persnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai melakukan kerja sama dengan Bawaslu RI, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: 40 Persen ASN yang Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu Berusia di Atas 50 Tahun
“Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada yang ringan, ada yang berat (hukumannya),” kata Agus.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, sanksi yang akan diberikan pada ASN terdiri dari sanksi moral berupa teguran hingga sanksi berat pemberhentian.
“Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS,” jelasnya
“Jadi itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN,” Agus menambahkan.
Agus juga mengatakan bakal ada konsekuansi bila seorang ASN melanggar aturan tidak netral. Seperti dicontohkan Agus ihwal banyaknya ASN yang telah diberi teguran hingga mendapat konsekuensi pemberhentian.
“Dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada. Tidak dipromosikan juga sudah banyak,” tegasnya.
Baca juga: KASN dan Bawaslu RI Kerja Sama Tekan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024
40 Persen ASN yang Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu Berusia di Atas 50 Tahun
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membeberkan data terkait Aparatur Sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu.
KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sambutannya saat melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Adapun modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi ASN di media sosial dengan jumlah angka mencapai 30,4 persen.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.