Sabtu, 4 Oktober 2025

Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

Hubungan Samanhudi dan Santoso Diduga Retak saat Pilwali Blitar 2020, Anak Samanhudi Kalah Suara

Belum terungkap motif Samanhudi terlibat kasus perampokan. Diduga hubungan Samanhudi dan Santoso mulai retak ketika Pilwali Blitar 2020.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/ASIP HASANI dan Wikipedia
Foto M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Belum terungkap motif Samanhudi terlibat kasus perampokan. Diduga hubungan Samanhudi dan Santoso mulai retak ketika Pilwali Blitar 2020. 

Ketika berada di Mapolda Jatim, Samanhudi Anwar mendapat pengawalan ketat dan sempat ditanya terkait isu balas dendamnya terhadap Wali Kota Blitar, Santoso.

Mendengar pertanyaan tersebut, mantan Wali Kota Blitar dua periode itu membantahnya dan menyatakan tidak ada balas dendam yang ia lakukan.

"(Statemen apa) Opo, saya enggak tahu. Saya enggak tahu. Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)?" jawabnya, Jumat (27/1/2023).

Mantan Walikota Blitar, M Samanhudi Anwar ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan dugaan menjadi otak perampokan rumah dinas Walikota Blitar, Santoso yang terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.
Mantan Walikota Blitar, M Samanhudi Anwar ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan dugaan menjadi otak perampokan rumah dinas Walikota Blitar, Santoso yang terjadi pada 12 Desember 2022 lalu. (Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Samanhudi Anwar Terancam 4 Tahun Penjara

Samanhudi Anwar disebut tidak menerima uang hasil dari perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Perampokan itu dilakukan oleh lima orang yang telah merencanakan aksinya pada Senin (12/12/2022).

Para perampok yang beraksi pada dini hari ini berhasil membawa uang Rp730 juta dan sejumlah perhiasan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan Samanhudi Anwar sama sekali tidak menerima bagian dari hasil perampokan.

Baca juga: Terlibat Perampokan Wali Kota Blitar, Ini Peran Samanhudi Anwar hingga Responsnya Soal Balas Dendam

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," terangnya, Jumat, dikutip dari TribunJatim.com.

Meski tidak melakukan eksekusi perampokan secara langsung, Samanhudi Anwar dapat dijerat pasal 365 Junto Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.

Menurut Totok, peran mantan Wali Kota Blitar tersebut sudah termasuk pidana.

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan beberapa bukti.

"Kita menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan."

"Dari alat bukti dan fakta hukum yang ada, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya, Jumat.

Baca juga: Samanhudi Beri Informasi Kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar ke Perampok, Bantah Isu Balas Dendam

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved