Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilik Yayasan di Banyuwangi Cabuli 3 Siswi SD, Modusnya Tanyakan 'Kamu Mau Pintar Apa enggak?

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pemilik yayasan terlebih dahulu memberikan pertanyaan kepada para korban "Kamu mau pintar apa enggak?"

Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. Aksi pencabulan yang dilakukan M (48), ketua yayasan sekaligus guru di Banyuwangi. Sebelum melakukan aksi bejatnya, dia terlebih dahulu memberikan pertanyaan kepada para korban "Kamu mau pintar apa enggak?" 

Aksi pencabulan yang dilakukan ketua yayasan sekaligus guru itu dilakukan di beberapa lokasi.

Ada tiga korban kejadian itu. Mereka adalah para siswi di sekolah dasar milik M.

Hasil penyidikan polisi menunjukkan, aksi tersangka dilakukan dalam rentang tujuh tahun.

Lokasi pencabulan juga dilakukan di tempat yang berbeda.

"Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).

Korban pertama mengalami pencabulan mulai 2016 hingga 2018.

Aksi pencabulan yang dilakukan M (48), ketua yayasan sekaligus guru di Banyuwangi. Sebelum melakukan aksi bejatnya, dia terlebih dahulu memberikan pertanyaan kepada para korban
Aksi pencabulan yang dilakukan M (48), ketua yayasan sekaligus guru di Banyuwangi. Sebelum melakukan aksi bejatnya, dia terlebih dahulu memberikan pertanyaan kepada para korban "Kamu mau pintar apa enggak?" (Tribunjatim.com/Aflahul Abidin)

Korban masih berusia sekitar 7 tahun saat pencabulan pertama kali dilakukan.

"Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, orang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata dia, Kamis (19/1/2023).

Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tak hanya seorang.

"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.

Badrodin mengatakan, tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: 3 Siswi SD di Kulon Progo Jadi Korban Pencabulan Pria Berumur 53 Tahun, Korban Diimingi Uang Rp6.000

Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.

"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved