Minggu, 5 Oktober 2025

Keluarga Tersangka Pelecehan di Sukabumi Laporkan Nenek Korban Terkait Dugaan Penganiayaan

Kuasa hukum keluarga SAI mengatakan, ada empat saksi yang dipanggil oleh unit I Satrekrim Polres Sukabumi Kota

Editor: Erik S
TribunKaltim
(Ilustrasi) Keluarga terduga pelaku pelecehan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan nenek korban SAI (61) terkait dugaan penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI- Keluarga terduga pelaku pelecehan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan nenek korban SAI (61) terkait dugaan penganiayaan.

SAI disebut menganiaya pelaku pelecehan, RP (32).

Baca juga: Kejagung: Kasus Rudapaksa dan Pelecehan Seksual Tak Bisa Dihentikan dengan Restorative Justice

Dikutip dari Tribun Jabar, nenek tersebut adalah warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Cucunya menjadi korban pelecehan RP pada 12 Oktober 2022.

Namun, kasus itu hampir 4 bulan ini belum juga lanjut ke meja hijau.

Padahal, pelaku RP (32) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2022.

SAI menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi, Kamis (19/01/2023) siang didampingi pengacaranya.

Kuasa hukum keluarga SAI, Yoseph, Luturyali mengatakan, ada empat saksi yang dipanggil oleh unit I Satrekrim Polres Sukabumi Kota terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pelaku pencabulan cucu terlapor.

Baca juga: JPU Sebut Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Cukup Bukti, Fakta Sidang Bertolak Belakang

"Kami merasa kaget, kok terjadi pemanggilan yang dilaporkan di unit I reskrim. Kami mengikuti pemeriksaan dengan laporan pasal 351 Penganiayaan dan pengeroyokan pasal 170," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, seusai pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota.

Saat ini sebagai warga negara yang baik, ia melakukan pendampingan sejauh mana menguji pasal-pasal tersebut terpenuhi unsur pidananya.

"Memang selama tiga minggu ke belakang sudah ada undangan klarifikasi untuk dimintakan keterangan awalnya sebaga saksi terlapor dan dilanjutkan gelar perkara internal oleh unit 1 Satreskrim Polres Sukabumi Kota," tutur Yoseph.

Kemudian hari ini kata Yoseph, ada pemanggilan dalam kapasitas sebagai saksi terdahulu itu dalam penyelidikan dari saksi terlapor maupun terlapor upaya mencari bahan keterangan masuk pidana atau tidak.

Baca juga: Jaksa Sebut Keterangan Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual Tidak Cukup Alat Bukti

"Hari ini pemanggilan itu tiga orang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan rencana saksi yang satu lagi akan diberikan keterangan itu nanti pada Kamis, atau minggu mendatang. Jadi kami ingin juga melihat bagaimana perkembangan selanjutnya," kata Yoseph.

Kejadian dugaan pengeroyokan tersebut terjadi tanggal 15 Oktober sekira pukul 19.00 WIB.

Kemudian 18 Oktober 2022 orang tua terlapor pelaku pencabulan ini melaporkan peristiwa tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved