Selasa, 7 Oktober 2025

8.607 Pengajuan Pernikahan Dini di Jawa Barat Tahun 2022: Sebagian Besar Karena Hamil di Luar Nikah

Pada 2021, pengajuan dispensasi nikah di Jawa Barat tercatat sebanyak 6.794.

Editor: Erik S
Istimewa
(ilustrasi pernikahan dini) Sebanyak 8.607 pengajuan dispensasi pernikahan dini tercatat di Jawa Barat sampai Triwulan III tahun 2022 

"Sehingga bisa dikatakan warga Bandung lebih memahami dan menyadari agar tidak terjadi pernikahan usia dini di bawah 19 tahun," ujar Asep.

Kasi Bimas pada Kemenag Kota Bandung, Abdul Hanan, mengatakan dari sisi persentase, angka pernikahan dini di Kota Bandung terbilang kecil. Menurutnya, dalam setahun rata-rata angka pernikahan di Bandung sebanyak 15 ribuan, sedangkan untuk kasus pernikahan dini masih di bawah 1 persen.

Baca juga: Kisah Rasminah, Korban Pernikahan Dini, Dipaksa Nikahi Kakek Tajir Hingga Nasibnya Kini

Namun, terlepas dari rendah atau tingginya angka pernikahan dini, ujar Abdul, semua pihak harus memiliki kesadaran bersama akan pentingnya melangsungkan pernikahan di usia minimal 19 tahun sesuai aturan.

"Semua pihak harus bahu membahu memberikan edukasi itu ke masyarakat," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pernikahan Dini di Jawa Barat Meningkat, Satu di Antara Penyebabnya Kehamilan di Luar Nikah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved