Pengasuh Ponpes di Jember Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Asusila, Proses BAP Belum Selesai
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Jember yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Syariah Al-Djalil 2, Fahim Mawardi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah santriwati, Senin (16/1/2023).
Fahim Mawardi mendatangi ruang Penyidik Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember pukul 11.00 WIB.
Kuasa hukum Fahim Mawardi, Andy C Putra mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang pertama setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya dikutip dari TribunJember.com.
Sebelumnya, Fahim Mawardi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila kepada Santriwati, Kini Belum Ditahan
Andy menjelaskan hingga saat ini petugas belum memberitahu alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun hingga saat ini polisi belum memberi tahu, korbannya siapa jumlahnya berapa," terangnya.
Diduga Fahim Mawardi dijerat pasal perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Namun Andy membantah karena korban usianya 20 tahun.
"Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak di bawah umur. Sementara santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun," imbuhnya.
Ia mengaku masih menunggu proses penyelidikan yang masih berlangsung di Polres Jember.
"Kami masih menunggu proses BAP kali ini. Karena proses BAP masih belum selesai," pungkasnya.
Fahim Mawardi Ditetapkan Tersangka
Andy C Putra membenarkan kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Ada surat pemberitahuan penetapan tersangka, dan suratnya dititipkan kepada adiknya" jelasnya dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Soal Pengasuh Ponpes Jember yang Diduga Berbuat Asusila, Istri Diteror hingga Pondok Belum Terdaftar
Saat ini polisi belum melakukan penahanan kepada pimpinan Ponpes di Jember, Jawa Timur ini.
"Masih di pondok, tidak dilakukan penahanan. Karena kami kan selalu koperatif," ungkapnya.
Fahim Mawardi dijerat dengan undang–undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
"Pasal yang disangkakan tetap pada pasal pencabulan anak di bawah umur," bebernya.
Menurut Andy, penetapan tersangka ini terasa janggal karena tidak ada korban dari laporan yang dibuat oleh istri Fahim Mawardi.
Ia juga akan meminta kejelasan dari Polres Jember terkait penetapan tersangka ini.
"Jadi penetapan tersangka tersebut mengacu pada hal apa, Sehingga menyebabkan klien kami menjadi tersangka."
"Karena kami merasa tidak ada korban dalam laporan ini. Jadi dalam laporan ini tidak ada korban" imbuhnya.
Baca juga: Istri Pengasuh Ponpes di Jember Diteror agar Cabut Laporan, Didatangi Orang yang Mengaku Polisi
Jika ada hal yang janggal dalam penetapan tersangka, pihak Fahim Mawardi akan melakukan pra peradilan.
"Nanti seandainya kami melihat ada unsur yang menguntungkan bagi klien kami, kami akan lakukan pra peradilan," pungkasnya.
Ponpes Syariah Al-Djalil 2 Belum Terdaftar di Kemenag

Karena kasus ini, nama Ponpes Syariah Al-Djalil 2 mendapat sorotan dan terungkap Ponpes ini belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jember.
Kasi PD Pontren Kantor Kemenag Jember, Edy Sucipto mengungkapkan izin pendirian Ponpes Syariah Al-Djalil 2 belum ada.
"Kami cek di database kami, ternyata Al-Djalil 2 masih belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember," ungkapnya dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Ketua KPU Tegas Membantah Tuduhan Soal Dugaan Pelecehan Terhadap Wanita Emas
Edy Sucipto mengatakan sampai saat ini, Ponpes Syariah Al-Djalil 2 belum diakui oleh negara secara yuridis.
"Izin pendirian pondoknya masih belum ada. Sehingga secara hukum belum diakui oleh negara," terangnya.
Menurutnya, berbagai langkah mengantisipasi adanya tindak asusila di lingkungan pesantren sudah dilakukan.
Salah satunya yakni berkoordinasi dengan forum komunikasi pondok pesantren tingkat kecamatan di Jember.
"Karena tidak mungkin secara individu kami lakukan koordinasi secara door to door, sebab di Jember ada sekitar 710 lembaga ponpes yang terdaftar di Kantor Kemenag dan baru ada 546 yang memperpanjang perizinannya," bebernya.
Ia menambahkan untuk melakukan upaya pencegahan tindak asusila, Kemenag juga berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember.
"Untuk mewujudkan pendidikan yang ramah anak, agar tidak terjadi hal-hal yang melawan hukum," ucapnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMadura.com/Aqwamit Torik) (TribunJember.co/Imam Nawawi) (Surya.co.id/Imam Nawawi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.