Kamis, 2 Oktober 2025

Kisah Ipan Narapidana Terorisme: Perakit Bom KPU RI, Menyesal Gabung JAD, Pilih Kembali Berdagang

Ipan adalah seorang narapidana terorisme (napiter) yang merakit bom meledakkan kantor KPU RI.

Editor: Erik S
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Ipan Nugraha bin Mina alias IN (27) mendapatkan bersyarat dari Lapas kelas II B Sumedang, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Ipan Nugraha bin Mina alias IN (27) mendapatkan bersyarat dari Lapas kelas II B Sumedang, Jawa Barat.

Ipan adalah seorang narapidana terorisme (napiter) yang merakit bom meledakkan kantor KPU RI.

Baca juga: Hanif Menjadi Satu-satunya Narapidana Terorisme yang Ditahan di Lapas Sumedang

Ipan dijemput keluarganya kembali ke kampungnya di Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, Senin (16/1/2023).

Ipan divonis 7 tahun penjara karena terlibat aksi terorisme pada tahun 2019.

"Saya pulang dari sini langsung bekerja, dan tetap dalam bimbingan pihak-pihak berwenang," kata Ipan di Lapas Sumedang.

Kegiatan bekerja yang dilakukan Ipan mengharuskan dia berbaur dengan masyarakat. Keahliannya adalah berdagang.

"Saya dulu berdagang cuma saya enggak istiqomah, jadinya terbengkalai karena terlalu fokus kepada jemaah," katanya.

Ditanya keahlian merakit bom, Ipan menyebutkan bahwa saat ditangkap dia memang sedang "belajar" merakit bom.

Baca juga: 247 Orang Tersangka Terorisme Ditangkap Sepanjang 2022: Mayoritas Kelompok Jamaah Islamiah

"Saya ditangkap itu belajar, ya ditangkap karena belajarnya salah. Saya bukan ahli," katanya.

Menyesal terlibat terorisme

Ipan Nugraha mengaku menyesal telah terlibat dengan rencana aksi terorisme pada 2019. 

Saat itu dia bekerja sebagai perakit bom yang akan diledakkan di Kantor KPU RI, ketika berlangsung Pemilihan Umum (Pemilu). 

Ipan Nugraha bin Mina alias IN (27), yang baru saja bebas bersyarat, melakukan sujud syukur di pintu masuk Lapas kelas II B Sumedang, Senin (16/1/2023)
Ipan Nugraha bin Mina alias IN (27), yang baru saja bebas bersyarat, melakukan sujud syukur di pintu masuk Lapas kelas II B Sumedang, Senin (16/1/2023) (Tribun Jabar)

"Saya sangat menyesal dan saya berjanji kepada Allah dan diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan yang telah lalu," kata Ipan.

Akibat kasus itu, dia ditangkap dan diadili.

Hakim memvonisnya tujuh tahun penjara.

Namun, setelah menjalani hukuman tiga tahun delapan bulan, Ipan bisa mengikuti program bebas bersyarat.

Dia pun bebas bersyarat pada Senin (16/1/2023).

Baca juga: BNPT Siapkan Langkah untuk Cegah Potensi Terorisme Jelang Pemilu 2024

Dia mengatakan, setelah bebas, dia akan lebih khusyuk membenahi diri, melawan keinginan jelek di dalam dirinya, terutama memperdalam ilmu Islam. 

Sebab sejauh ini, dia terjerumus pada aksi teror akibat pemahaman keagamaan yang dangkal.

Dia direkrut Jamaah Ansharut Daulah (JAD). 

"Saya masuk ke jaringan ini karena saya bukan basic pesantren, kalau dengar jihad, ya saya ikut-ikut saja seperti jihad zaman Rasulullah, masih polos. Tanpa perhitungan dulu, sehingga saya ikut ke dalam jaringan kemarin," kata Ipan. 

Dia berpesan untuk kaum muslim agar betul-betul beragama dengan ilmu. 

Baca juga: HNW: Islam Ajarkan Moderatisme, Cinta Negara, Bukan Radikalisme atau Terorisme

"Saya masuk dipenjara pidana khusus karena niat menggulingkan pemerintah. Matangkan pemahaman keagamanan. Jangan dangkal, harus banyak pandangan dan pertimbangan," katanya.

Ajarkan baca Alquran

Ipan Nugraha dikaryakan mengajari teman-temannya sesama narapidana di Lapas kelas II B Sumedang membaca Al-Quran.

"Selama di dalam lapas dia baik dan karena punya kemampuan membaca Al-Quran, dia sering mengajari teman-temannya yang belum bisa membaca Al-Quran supaya bisa," kata Kalapas Sumedang, Imam Sapto.

Namun, Imam menegaskan bahwa yang diajarkan IN adalah pendidikan-pendidikan keagamaan dasar, dan bukan hal yang radikal.

"Yang ringan-ringan saja, tidak yang radikal, dan kegiatannya pun diawasi petugas," kata Imam. 

Baca juga: Tangkap 26 Terduga Pelaku Terorisme, Polri: Afiliasi Jaringan JAD dan JI

Di dalam lapas, IN juga dinilai dapat bersosialisasi dengan napi lain, di luar aktivitasnya mengajarkan Al-Quran.

IN adalah warga Desa Buanamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang. Saat bebas tadi pagi, dia dijemput keluarganya.

Kalapas mengatakan, dalam bebas bersyarat ini, IN tetap ada dalam bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Subang.

"Mudah-mudahan bisa bersosialisasi kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana terorisme," kata Imam. (*) 

Penulis: Kiki Andriana

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pulang ke Kampungnya, Napi Terorisme di Sumedang Pilih Kembali Berdagang, Dulu Belajar Rakit Bom

dan

Ipan Napi Terorisme di Sumedang Mengaku Menyesal, Berjanji Tak Ulangi Usaha Gulingkan Pemerintah

Sebelum Bebas, Ipan Nugraha Napi Teroris di Lapas Sumedang Sehari-hari Ajarkan Baca Al-Quran

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved